BPS Resmikan Kode Konten Kreator, Pelaku Usaha Diimbau Urus NIB

  • 04 Jul 2026 07:07 WIB
  •  Nunukan
Poin Utama
  • BPS secara resmi mengakomodasi aktivitas konten kreator sebagai kategori usaha baru dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025.
  • Pelaku usaha konten kreator wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh legalitas melalui sistem OSS.
  • Pengkodean usaha ditetapkan BPS, sedangkan proses perizinan NIB menjadi kewenangan DPMPTSP melalui OSS.
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - BPS resmi mengakomodasi aktivitas konten kreator dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025. Aturan tersebut menjadi dasar klasifikasi usaha bagi kreator konten yang memperoleh penghasilan.

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 memasukkan jasa konten kreator sebagai kategori usaha baru. Pengkodean tersebut menjadi acuan dalam pendaftaran usaha melalui OSS. Hal itu disampaikan Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien, Sabtu (04/07/2026).

“Ya jadi pada prinsipnya setiap yang namanya berusaha itu wajib ada nomor-nomor induk ya kan cuma memang dulu kan Nomor induk ini identiknya dengan CV, PT nah sekarang ada namanya nomor induk berusaha perorangan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....