Kepemilikan NIB UMKM di Nunukan Masih Rendah

  • 01 Jul 2026 14:26 WIB
  •  Nunukan
Video

RRI.CO.ID, Nunukan - Dari sekitar 15 ribu pelaku UMKM yang terdaftar di Kabupaten Nunukan, baru sekitar enam ribu yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Rendahnya kepemilikan legalitas usaha ini mendorong pemerintah daerah kembali membuka layanan penerbitan NIB bagi pelaku usaha mikro.

Layanan tersebut difasilitasi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, agar lebih banyak pelaku UMKM memiliki legalitas usaha. NIB menjadi identitas resmi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

Kepala Bidang UMKM Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission atau OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Selain sebagai identitas usaha, NIB juga menjadi syarat untuk mengakses pembiayaan, bantuan pemerintah, hingga peluang kemitraan usaha.

"Di TW I kami sudah melaksanakan juga dan ada 41 pelaku usaha yang sudah terbit. Di TW II ini kami buka lagi, ini sudah tiga hari pelayanan," kata Mardiana, Rabu (1/7/2026).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....