Money Politik Menurut Hukum Islam
- 11 Feb 2024 05:17 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Politik uang telah menjadi masalah serius setiap pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Hal ini sesungguhnya menuai kritikan dari sejumlah pihak karena dapat merusak demokrasi dan integritas pemilu. Dalam Islam pun, praktik ini diharamkan karena tergolong suap.
Ustad Nurdin Sade dalam Mutiara Pagi RRI Nunukan, Minggu (11/2/2024) menyampaikan "Dalam Islam, praktik politik uang hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam Al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman terkait larangan memakan harta dengan cara yang haram," ungkapnya.
Perlu kita sadari bahwa praktik politik uang ini dapat merusak demokrasi karena dapat menghilangkan pilihan bebas pemilih dan mendorong penyalahgunaan kekuasaan. Praktik Money Politic ini juga mendorong perilaku korupsi karena adanya biaya politik yang tinggi.
"Allah melarang praktik menyogok ini, karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Tindakan suap dapat menyebabkan orang yang berwenang mengambil keputusan yang tidak adil dan tidak jujur, karena mereka telah dipengaruhi oleh suap yang diterimanya. Hal ini dapat merugikan pihak lain yang seharusnya mendapatkan haknya," tambahnya.
Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari praktik politik uang. Baik pemberi maupun penerima uang politik sama-sama berdosa. Sejatinya, dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan praktik politik uang dapat dihilangkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuannya, agar iklim demokrasi Indonesia kian sehat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....