Syarat dan Langkah Mudah Mendirikan Koperasi Baru

  • 16 Sep 2026 17:24 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Kabid Kopersi DKUKMPP Nunukan, Siti Hasnah dalam siaran Dialog Interaktif Dalam Studio Prioritas Nasional dengan topik Koperasi Desa Merah Putih : Menggerakkan Ekonomi Dari Desa, 03/09/2026 di Studio RRI Pro 1 Nunukan menyampaikan penjelasan praktis mengenai syarat mendirikan koperasi sesuai aturan terbaru. Hal ini mulai dari jumlah minimal pendiri (cukup 9 orang), penentuan jenis usaha, domisili anggota dalam satu wilayah kabupaten, hingga persiapan modal awal.

“nah persyaratan untuk membentuk koperasi itu minimal ada 9 orang yang berkumpul bersama yang punya pemikiran yang sama, punya visi yang sama untuk membentuk satu koperasi. Kalau dulu kan 20-25 orang ya baru bisa bentuk koperasi, kalau saat ini cukup dengan 9 orang sudah bisa. Minimal 9 orang.” kata Siti Hasnah, 03/09/2026

Selain dengan adanya minimal 9 anggota yang menjadi inisiator, Siti Hasnah juga menyampaikan bahwa syarat Mendirikan Koperasi Baru ialah membahas terkait jenis dan usaha apa yang akan dijalankan. Termasuk penjelasan terkait cara menjadi binaan pemerintah daerah Kabupaten Kota.

“yang ke-2 silakan dirapatkan, dibahas, terkait dengan usaha apa yang mau dijalankan, terus apa nama koperasi yang mau dibentuk ini, jenisnya apa, gitu selanjutnya juga si anggota koperasi itu kalau masuk di bidang binaan pemerintah daerah Kabupaten Kota itu harus satu wilayah. Contohnya dia harus di Kabupaten Nunukan semuanya, tidak boleh dari luar Kabupaten Nunukan. Contohnya dari Malinau atau dari Tarakan, nggak boleh. Jadi kalau dari wilayah Nunukan itu bisa dari Sebatik bisa dari Sebuku bisa dari Sembakung itu bisa semua, beda Kecamatan nggak ada masalah.” ujar Siti Hasnah.

Terakhir Siti Hasnah menyampaikan bahwa keterangan data diri diperlukan seperti KTP. Jika ingin difasilitas, masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi.

“setelah itu punya ktp, dibuktikan dengan ktp ya. Terus membahas simpanan pokok simpanan wajibnya, terus di mana kedudukan koperasinya, iitu sih yang intinya. Intinya 9 orang itu dulu membentuk ini sebagai inisiator. Kalau mau lebih jelas lagi silakan bersurat atau ke dinas koperasi langsung, minta difasilitasi untuk disosialisasikan seperti apa pembentukannya kami terbuka untuk itu” tutup Siti Hasnah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....