Penanganan OJK & Cara Memblokir Rekening Penipu

  • 13 Sep 2026 05:24 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan – Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantio dalam Dialog Interaktif Dalam Studio Prioritas Nasional dengan topik Lindungi Masyarakat Dari Investasi Bodong: Lindungi Penguat Penegak Hukum Dan Perlindungan Dalam Implementasi Asta Cita, melalui siaran Pro 1 RRI Nunukan, 1/9/2026 menyampaikan informasi penting mengenai peran pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Hal ini untuk penanganan pelaporan cepat dan tindakan pemblokiran rekening pelaku penipuan/investasi bodong.

“di bawah OJK itu ada Indonesia anti scam center. Itu bisa kita membuat laporan di situ. Jadi proses kerjanya kerjanya itu, kita melaporkan ke situ dengan waktu secepat mungkin, pihak ojk itu akan memblokir rekening yang digunakan untuk mentransfer itu bu, diblokir sama mereka.” kata AKP Wisnu Bramantio di Studio Pro 1 RRI Nunukan, 1/9/2026.

AKP Wisnu Bramantio juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang sudah melaporkan mendetail dengan jenis laporan apa, waktu laporan dan jumlah kerugian, sewaktu waktu kita dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk pengembalian.

“jadi suatu saat nanti, kita bisa mengajukan permohonan ke OJK, dengan dasar laporan bahwa kita sudah memberikan laporan, dalam waktu terkait, kerugian sekitar berapa, nanti dikembalikan sama orang OJK.” ujar AKP Wisnu Bramantio.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) adalah pusat koordinasi nasional yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI dan industri perbankan untuk mempercepat penanganan penipuan (scam) transaksi keuangan. Fungsi utamanya ialah wadah bagi masyarakat untuk melaporkan penipuan digital atau aktivitas keuangan illegal.

“itu organisasi atau badan yang dibentuk oleh pemerintah di bawah OJK” tutup AKP Wisnu Bramantio.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....