DPRD dan Pemda Nunukan Sepakati Empat Raperda Strategis

  • 03 Mar 2026 06:00 WIB
  •  Nunukan

DPRD dan Pemda Nunukan Sepakati Empat Raperda Strategis: Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin; Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh Kabupaten Nunukan; yang merupakan inisiatif DPRD, dan Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring dalam wilayah Kabupaten Nunukan, yang merupakan usulan pemerintah daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....