DPRD dan Pemda Nunukan Sepakati Empat Raperda Strategis

  • 03 Mar 2026 06:00 WIB
  •  Nunukan

DPRD dan Pemda Nunukan Sepakati Empat Raperda Strategis: Penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin; Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh Kabupaten Nunukan; yang merupakan inisiatif DPRD, dan Pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring dalam wilayah Kabupaten Nunukan, yang merupakan usulan pemerintah daerah.

Rekomendasi Berita