Pendaftaran Bakal Calon Bupati Diatur Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024
- 15 Mei 2024 10:46 WIB
- Nunukan
KBRN, Nunukan: Pendaftaran Bakal Calon Bupati Nunukan melalui jalur non partai telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) nomor 2 tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Riko Ardiansyah pada Rabu (15/5/2024) mengatakan, PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....