Pendaftaran Bakal Calon Bupati Diatur Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024

  • 15 Mei 2024 10:46 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Pendaftaran Bakal Calon Bupati Nunukan melalui jalur non partai telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) nomor 2 tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Riko Ardiansyah pada Rabu (15/5/2024) mengatakan, PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....