Butuh Dukungan 14.625 Masyarakat Untuk Maju Bupati Melalui Jalur Non Parpol

  • 14 Mei 2024 06:55 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah mengatakan, salah satu persyaratan yang dibutuhkan bagi bakal calon bupati perseorangan yaitu memiliki dukungan minimal sebanyak 14.625 dukungan dari masyarakat.

“jumlah dukungan 14.625 tersebut merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir yaitu, DPT pada pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 yang telah digelar bulan februari yang lalu” ujar Riko Ardiansyah, pada Senin (13/05/2024).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....