Pembayan Pajak Kendaraan Dapat Dilakukan Secara Online

  • 24 Apr 2024 05:09 WIB
  •  Nunukan

KBRN, Nunukan: Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bpenda) Kelas A Wilayah Nunukan, memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan, Ahmad Budiansyah Abidin Putra, mengatakan, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor samsat terdekat.

Warga pemilik kendaraan bermotor dapat menghubungi layanan whatshap media center 082255047062, mengirim data nomor polisi, nama dan alamat, lalu dilakukan verifikasi dan penetapan pajak kendaraan bermotor tahunan, kasir bank akan membuat barcode untuk pembayaran melalui Qris.

“selanjutnya driver samsat delivery melakukan pengantaran SKPD ke alamat tujuan dan terakhir, pemilik kendaraan mendapatkan bukti pembayaran dan penyerahan SKPD” Ujar, Ahmad Budiansyah, pada Selasa (23/04/2024).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....