Pertamina Perketat Pengawasan, 160 SPBU di Kalimantan Diberi Sanksi
- 08 Sep 2026 16:59 WIB
- Nunukan
RRI.CO.ID, Nunukan - Pertamina Patra Niaga menindak 160 SPBU di Kalimantan sepanjang Januari hingga Agustus 2026 setelah menemukan berbagai pelanggaran dalam operasional dan penyaluran BBM. Dari penindakan tersebut, Pertamina menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi, mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional SPBU.
Temuan tersebut antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, hingga pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi. Pertamina juga menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur dan standar operasional SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pembinaan dan sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran serta hasil pemeriksaan di lapangan.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi, Selasa (8/9/2026).
Menurut Edi, jumlah surat pembinaan dan sanksi lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis temuan maupun hasil evaluasi yang dilakukan pada periode berbeda.
Sanksi yang diberikan Pertamina mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara kegiatan SPBU. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi tetap diterima masyarakat yang berhak.
Selain mengawasi penyaluran BBM subsidi, Pertamina juga memeriksa prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, hingga kelengkapan sarana keselamatan di SPBU. Standar pelayanan kepada konsumen juga menjadi bagian yang dievaluasi.
Pengawasan diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertamina menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjaga pelayanan SPBU tetap aman dan sesuai ketentuan.
Pertamina mengimbau pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....