Kesetaraan Gender dalam Sistem Pemasyarakatan Berlandaskan Undang-Undang

  • 27 Agt 2026 06:02 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan: Penerapan kesetaraan gender menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemenuhan hak warga binaan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta kebutuhan khusus berdasarkan kondisi masing-masing.

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja) Lapas Kelas II B Nunukan, Eko Novyanto, A.Md.P., S.H., M.H., saat menjadi narasumber acara Obrolan Pengarusutamaan Gender di RRI Nunukan menjelaskan, penerapan kesetaraan gender dalam pemasyarakatan memiliki dasar hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, penyelenggaraan pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, prinsip tersebut berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa membedakan jenis kelamin.

“Berdasarkan undang-undang, setiap warga binaan memiliki hak yang harus kita penuhi. Jadi tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap laki-laki maupun perempuan,” ujar Eko, Senin (24/8/2025)

Ia menambahkan, kesetaraan gender bukan berarti memberikan perlakuan yang sepenuhnya sama dalam setiap aspek. Sebaliknya, kesetaraan juga berarti memberikan pelayanan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam praktiknya, warga binaan laki-laki dan perempuan dapat memiliki kebutuhan yang berbeda, baik dari sisi kesehatan, psikologis, sosial maupun program pembinaan. Karena itu, pendekatan berbasis gender diperlukan agar pemenuhan hak dapat dilakukan secara tepat dan proporsional.

Eko menegaskan, sistem pemasyarakatan tidak lagi sekadar berorientasi pada penghukuman. Pemasyarakatan juga memiliki fungsi pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

“Jadi bagaimana kemudian hak-hak mereka dipenuhi, mendapatkan pembinaan, mendapatkan pelayanan, dan dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. Itu yang menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan,” jelasnya.

Menurut Eko, penerapan perspektif gender juga harus diwujudkan melalui kesempatan yang adil bagi warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Melalui penerapan kesetaraan gender yang berlandaskan aturan perundang-undangan, diharapkan penyelenggaraan pemasyarakatan dapat semakin humanis, adil dan menghormati hak setiap warga binaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....