Terkendala Lahan, Nunukan Minta Syarat Koperasi Dikaji

  • 07 Feb 2026 11:57 WIB
  •  Nunukan

RRI.CO.ID, Nunukan - Pemerintah Kabupaten Nunukan meminta pemerintah pusat mengkaji ulang persyaratan pembangunan koperasi Merah Putih di desa. Permintaan ini muncul karena sejumlah ketentuan dinilai sulit dipenuhi akibat keterbatasan lahan di wilayah pedesaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menyebut salah satu syarat yang menjadi kendala adalah kewajiban menyediakan lahan seluas 1 hektar. Selain itu, bangunan koperasi juga harus memiliki luas 600 meter persegi dengan desain memanjang.

“Kita menyampaikan bahwa perlu dikaji ulang karena tidak semua desa memiliki lahan dengan model yang diminta, sementara desain bangunan yang ditentukan hanya satu model memanjang 20 kali 30 meter,” ujar Helmi, Sabtu (7/2/2026).

Helmi menjelaskan, kondisi lahan di desa umumnya hanya memungkinkan pembangunan dengan model bangunan berbentuk letter L. Hal tersebut menyebabkan banyak desa tidak dapat memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

Akibat kendala lahan tersebut, hingga tahap pertama pembangunan, baru 14 koperasi Merah Putih yang dapat direalisasikan. Padahal, sebanyak 171 koperasi telah terbentuk di Kabupaten Nunukan.

Helmi mengatakan, pembangunan tetap dilanjutkan di lokasi yang telah memenuhi kriteria karena anggaran dari pemerintah pusat sudah dicairkan. Saat ini, proses pembangunan koperasi Merah Putih sedang berjalan di 14 titik tersebut.

“Di 14 titik itu sesuai dengan kriteria lahan yang diminta, jadi sudah berjalan pembangunannya,” ujarnya.

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi lembaga penguatan ekonomi desa yang mampu mengakomodir hasil pertanian masyarakat. Melalui koperasi ini, masyarakat desa juga lebih mudah mengakses bantuan permodalan untuk mengembangkan usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....