Pers Harus Netral Dalam Pilkada
- 15 Mei 2024 10:06 WIB
- Mataram
KBRN, Dompu : Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pokok pers, membuka ruang lebih bagi kebebasan pers. Dalam Undang-undang pers tersebut, wartawan harus benar-benar netral dan tidak memihak. Menjelang Pilkada serentak, Pers harus benar-benar bisa menjadi penyampai informasi, tanpa kepentingan.
Wartawan Senior Kabupaten Dompu yang juga anggota Dewan Kehormatan PWI Nusa Tenggara Barat,H. Moch. Nasuhi meminta pekerja pers, untuk kembali menjalankan tugas jurnalistiknya berdasarkan kitab suci yang telah disepakati. Selain Undang-undang tentang Pers, profesi berjuluk Kuli Tinta ini, juga wajib berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, dalam menjalankan tugasnya. Nasuhi melihat, saat ini banyak pekerja pers yang mengabaikan etika, dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terutama pada pemberitaan yang diturunkan.
“Dengan tidak menjalankan kode etik jurnalistik sesuai yang telah disepakati, sama artinya mengabaikan kepentingan publik, sehingga menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir yang dapat mengancam instabilitas daerah maupun Negara,” katanya, Rabu (15/5/2024).
Selain dua kitab suci itu, dalam menurunkan beritanya, pekerja pers wajib melakukan cek and balance sebelum di publish. Era media siber ini, banyak sekali ditemukan pekerja pers menurunkan beritanya, tanpa dilakukan pengecekan terbelih dahulu. Akibatnya, berita yang belum tentu kebenarannya itu, membuat public gaduh sehingga dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk menyerang kelompok tertentu. Pers, menurun Nasuhi, harus menjadi dinamisator serta menjadi penyejuk disamping social control, edukasi dan hiburan, sebagaimana diamantkan dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Perhelatan Pilkada serentak, merupakan ujian bagi pers terkait dengan netralias dalam pemeritaan.”pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....