Pol PP Kota Bima Tertibkan Lapak Pedagang

  • 19 Mar 2025 19:26 WIB
  •  Mataram

KBRN, Kota Bima : Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima menyampaikan bahwa pihaknya tidak melarang berjualan, tetapi ada tempat dan aturan yang ditaati. Penataan ini untuk memberikan rasa nyaman dan keindahan kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima, Erwin Rahadi menyampaikan, Penertiban ini telah diatur dalam Perda Kota Bima Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Peraturan ini juga memiliki peraturan pelaksana, yaitu Peraturan Walikota Bima Nomor 40 Tahun 2014.

“Pemerintah Kota Bima menertibkan PKL yang menggunakan trotoar, bahu jalan, dan lokasi lain yang mengganggu ketertiban umum, termasuk taman kota,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Penertiban dilakukan jika keberadaan PKL dinilai mengganggu keindahan kota dan keselamatan pengguna jalan umum.

“Mari tingkatkan kesadaran kita, rawat dan jaga bersama keindahan kota ini, kalau bukan kita, lalu siapa lagi,” ajaknya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....