BPBD Nisel Gelar Workshop Pembahasan Draft Ranperda Penanggulangan Bencana

  • 11 Sep 2026 18:14 WIB
  •  Nias Selatan

RRI.CO.ID, Nias Selatan - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan menggelar Workshop Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana, Kamis, 10 September 2026, di Aula Baithani Teluk Dalam. Kegiatan tersebut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD atau yang mewakili, Manajer WVI Klaster Sumatera, Jhon Purba serta Manajer LOB Ministries, Pdt. Avoda Bago.

Workshop tersebut digelar secara hybrid dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Budi S.P. Nababan, SH., MH., dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Utara dan Adelina Simatupang selaku Head of Disaster Relief Yayasan Obor Berkat Indonesia (OBI). Kegiatan ini juga diikuti para Camat secara langsung maupun melalui zoom.

Kepala BPBD Nias Selatan, Revival Nache, mengatakan, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyempurnakan regulasi daerah mengenai penanggulangan bencana yang dinilai semakin penting mengingat tingginya potensi bencana di wilayah tersebut. Workshop juga diikuti secara daring melalui Zoom untuk memungkinkan keterlibatan pihak-pihak dari Kecamatan yang memiliki jarak cukup jauh.

"Dalam tahun ini saja sudah dua kali kita menetapkan status Tanggap darurat yaitu pada 12 Agustus 2026, bencana di Desa Taluzusua, Kecamatan Sidua'ori yang menyebabkan tujuh Kecamatan terisolasi. Kemudian pada 7 September 2026 Pemerintah telah menetapkan status Tanggap Darurat dengan sembilan Kecamatan terdampak," kata Revival.

Ia menegaskan Kabupaten Nias Selatan merupakan daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap berbagai jenis bencana, baik hidrometeorologi maupun geologi. Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan masukan agar Ranperda yang disusun tidak hanya mengacu pada regulasi nasional, tetapi juga mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal masyarakat Nias.

"Kami mohon banyak masukan, khususnya kami dari BPBD minimal Ranperda ini mengadopsi kearifan lokal kita sebagai orang Nias. Penanganan bencana tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja sehingga diperlukan keterlibatan berbagai unsur, termasuk kelembagaan adat dalam pengambilan keputusan mulai dari tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Fataloza Giawa saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa draft Ranperda yang diajukan saat ini masih jauh dari yang diharapkan. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan, terutama terkait kearifan lokal yang dapat diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Fataloza mengatakan penyusunan Ranperda tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana di Nias Selatan, mengingat daerah tersebut telah berulang kali mengalami bencana. "Di dalam pembuatan Ranperda ini memang yang seharusnya sudah beberapa tahun kita mengalami bencana dan sampai saat ini tidak berhenti, hanya di tahun 2026 baru bisa terwujud kalau Ranperda ini bisa terselesaikan,” kata Fataloza.

Ia menjelaskan, setelah pembahasan dan penyempurnaan draft dilakukan, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Nias Selatan. Fataloza berharap seluruh OPD terkait dapat bekerja keras menyempurnakan kekurangan dan memperkuat substansi Ranperda sehingga regulasi tersebut dapat diselesaikan pada 2026, meskipun tahun anggaran tinggal tersisa tiga bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....