Duh, Oknum Kades di Subang Serobot Tanah Warga
- 18 Okt 2024 21:23 WIB
- Bandung
KBRN, Subang: Nasib malang menimpa Entin (50), seorang pedagang kue asal Kampung Lengkong RT 13/04 Desa Lengkong Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, harus kehilangan tanah miliknya, karena di serobot oleh oknum Kepala Desa. Dari luas lahan 4.612 meter persegi, kini tinggal 3.212 meter persegi, atau hilang 1.400 meter persegi.
Belakang kata Entin, diketahui bahwa tanahnya yang hilang itu, digunakan oleh oknum Kepala Desa Lengkong Ade Nana Suryana, yang digunakan untuk bangunan lumbung pangan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dalam program dari Dinas Ketahanna Pangan (DKP) Kabupaten Subang.
"Awal mula diketahui bahwa tanah milik saya berkurang sekitar 1.400 meter persegi, saat saya mau bayar PBB ke Kolektor PBB di tahun 2021. Kemudian saya melihat di SPPT kok luas lahan saya jadi berkurang," ungkap Entin kepada wartawan di Subang, Jumat (18/10/2024).
Mengetahui luas tanahnya berkurang Entin, kemudian melaporkannya ke Unit Harda Satreskrim Polres, dan tak hanya laporan penyerobotan tanah miliknya, tetapi juga pemalsuan tanda tangan oleh sang Kepala Desa.
"Mengetahui luas tanahnya berkurang, dan pemalsuan tandatangan, saya langsung melapor ke Polres Subang, pada 5 Januari 2023 lalu, yang akhirnya membuat sang Kades ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Paska dirinya melaporkan Kades ke Polres Subang, membuat warga di lingkungannya mulai menjauh, bahkan jalinan silaturahmi dengan warga pun menjadi memburuk. Tak hanya sampai di situ, para pelanggan kuenya pun semakin berkurang. Hal itu diduga akibat adanya pengaruh dari sang Kades. Entin juga menyebutkan, bermacam pohon produktif mikiknya yang ada di lahannya itu, ikut ditebangi oleh oknum Kades tersebut.
"Tegakan pohon rambutan milik saya yang ditanam di lahan yang berkurang itupun, ikut di tebangi. Bahkan warga yang biasanya membeli kue kini tak lagi datang untuk membelinya, dan sebagian warga pun ikut menjauhi saya, karena pengaruh dari pak Kades, yang saya laporkan ke Polres Subang itu," ujar Entin.
Sementara itu, Kuasa Hukum Entin Marbun SH mengatakan, atas kejadian tersebut kliennya merasa tertekan, dan terintimidasi okeh sikap Kades, yangs sampai saat ini belum di tahan, meski statusnya sudah menjadi tersangka, hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak Kepolisian. Masa dari itu Marbun meminta kejelasan, terkait proses hukum baik di aparat penegak hukum dari Kepolisian maupun Kejaksaan, karena kasus kliennya itu sudah lebih dari 1 tahun, tak kunjung tuntas
"Dalam kasus tersebut tersangka Kades dikenakan pasal 263 oleh pihak penyidik Kepolisian, dan saya selalu kuasa Hukum berharap kasus ini segera tuntas," ucap Marbun SH.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....