Wabup Kang Akur Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Subang
- 08 Mei 2025 20:19 WIB
- Bandung
KBRN, Subang : Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, menyampaikan tanggapan eksekutif, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, yang digelar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Subang, Kamis (8/5/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurachman, didampingi Wakil Ketua DPRD A. Kosim, dan Udaya Romantir, yang dihadiri 28 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, jajaran Pemda, serta tamu undangan.
Agenda utama rapat Paripurna DPRD, meliputi Penyampaian tanggapan, atau jawaban Bupati Subang, atas pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kemudian dilanjutkan dengan Pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda baru, dan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan, serta Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025–2045.
Wakil Bupati Subang yang akrab disapa Kang Akur menyampaikan apresiasi, atas dukungan, saran, dan masukan seluruh fraksi di DPRD Subang, terhadap usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Kang Akur menyatakan, perubahan nomenklatur dari BP4D menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah), merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas daerah berbasis data, riset ilmiah, dan inovasi.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemda Subang menegaskan, komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi, di antaranya, Pengisian jabatan fungsional peneliti, yang telah diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui koordinasi dengan BKPSDM.
"Strategi tambahan dilakukan melalui kerja sama dengan universitas di Kabupaten Subang, khususnya dalam bidang penelitian. Perubahan struktur BP4D menjadi Bapperida tidak menambah beban anggaran, karena hanya mengubah nomenklatur, tanpa menambah jumlah bidang. Proses perubahan kelembagaan dilakukan dengan melibatkan akademisi dan praktisi birokrasi. Usulan pemisahan Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran, disambut baik, dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum panitia khusus DPRD," terang Kang Akur.
Selain itu, pemerintah juga menjelaskan, perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta berorientasi pada peningkatan indeks daya saing daerah, yang saat ini telah melampaui rata-rata nasional.
Kang Akur berharap, pembahasan Raperda dapat dituntaskan pada semester pertama 2025, agar sejalan dengan penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD.
"Terima kasih, atas dukungan seluruh pihak, atas terwujudnya Bapperida, sebagai pendorong inovasi unggulan bagi kemajuan Subang," pungkasnya.
Pada akhir rapat, dibacakan Surat keputusan DPRD, tentang pembentukan 4 kelompok Pansus Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Rencana Pembangunan, dan Pengembangan Perumahan, serta Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025–2045.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....