Pakar Hukum Pertanyakan Urgensi Produser Film Vina Dilaporkan
- 31 Mei 2024 08:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Pakar hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan mempertanyakan maksud dan urgensi pelaporan film Vina sebelum 7 hari. Pelaporan dilakukan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau Almi terhadap produser film Vina sebelum 7 hari ke Bareskrim Mabes Polri.
"Apa lagi alasannya karena film ini dinggap menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Justru dengan adanya film viral ini akhirnya mendorong polisi untuk lebih profesional," kata Hendri Jayadi dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Kamis (30/5/2024).
"Kasusnya dibuka kembali setelah 8 tahun menguap (tidak tuntas) sejak 2016. Karena film ini akhirnya Presiden Jokowi memberikan atensi," kata Hendri menambahkan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Polri terus mengawal dan mengusut kasus tersebut secara transparan. Hal ini sempat ditanyakan kepada Jokowi setelah meninjau Pasar Lawang Agung, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Hendri curiga pelaporan terhadap produser film Vina adalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk menghalang-halangi pengusutan kasus ini lebih lanjut. "Siapa sih the man behind the gun yang ingin kasus ini tenggelam kembali, saya juga penasaran," ujarnya.
Hendri menilai, atensi dari presiden terhadap kasus ini membuktikan ada kegerahan dari presiden, dimana masyarakat mempertanyaakan profesionalisme kepolisian dalam kasus ini. Presiden, kata Hendri, ingin agar kasus Vina Cirebon bisa diselesaikan setransparan mungkin agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat.
Hendri menyarankan, jika memang polisi melakukan kesalahan dalam penanganan kasus ini, sebaiknya terus terang saja dan perbaiki dengan cara yang benar. Sekarang ini, katanya, justru makin banyak kejanggalan yang dianggap publik terjadi dalam penanganan kasus ini setelah 8 tahun menguap.
"Masyarakat bertanya-tanya apakah yang ditangkap polisi sebagai Pegi (yang disebut sebagai pelaku utama) benar Pegi setelah 8 tahun buron? Kenapa dua DPO yang sebelum ada tiga bersama Pegi kok dihapus?," ujarnya.
"Kenapa setelah viral filmya kok Pegi mudah sekali ditangkap dan masih dekat dengan Cirebon, yakni Bandung. Ini harus dijawab kepolisian," kata Hendri lagi.
Sejumlah orang yang tergabung dalam asosiasi Lawyer Muslim Indonesia atau Almi melaporkan produser dalam film yang berjudul Vina sebelum 7 hari. Selain kegaduhan di tengah masyarakat, mereka menilai film ini juga menimbulkan narasi negatif terhadap penanganan proses pidana yang telah ditangani pihak kepolisian.
Sementara ituu Dheeraj Kalwani sebagai produser Vina sebelum 7 hari membantah tudingan tersebut. Ditegaskannya, film yang diproduksi oleh Dee Company ini punya alur cerita yang bersumber dari pihak keluarga mendiang Vina.
Terlebih pihaknya juga menyinggung soal video kesurupan di akhir bagian film tersebut. Video kesurupan tersebut turut diadaptasi hingga akhirnya dikembangkan dalam alur film. "Film ini narasumbernya dari keluarga, di-ending kita juga menyebut berdasarkan video kesurupan dari teman almarhumah," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....