MUI Suarakan Hukuman Mati bagi Koruptor
- 02 Agt 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi para koruptor sebagai sarana efek jera karena tindakan korupsi telah merugikan rakyat Indonesia.
- Wakil Ketua MUI, Muhamad Cholil Nafis menyatakan MUI akan terus bersuara dan memperjuangkan penerapan hukuman mati dalam kasus-kasus korupsi.
- Usulan penerapan hukuman mati untuk koruptor pernah dibahas sebelumnya pada tahun 2025.
RRI.CO.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor. Hukuman tersebut dinilai mampu memberikan efek jera karena telah merugikan rakyat Indonesia.
Wakil Ketua MUI, Muhamad Cholil Nafis mengatakan pihaknya akan terus bersuara untuk mendorong penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi. Bahkan usulan tersebut pernah dibahas pada 2025 lalu.
Cholis mengungkapkan belasan kepala daerah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026, menjadi contoh tidak adanya efek jera. Kasus korupsi cenderung seolah mengalami peningkatan.
“Fenomena kepala daerah ditangkap, ada 18 orang, situasi krisis dimana-dimana. Korupsi pelru mendapatkan perhatian kita, ini bukan tambah jera tetapi malah menjamur,” kata Cholil Nafis dalam perbincangan bersama RRI Pro3, Minggu, 2 Agustus 2026.
Cholil menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakuka aparat penegak hukum bukan merupakan keberhasilan memberantas korupsi. "Karena, orang tidak takut dan tidak jera, hukuman itu preventif agar orang tidak melakukan dan yang melakukan jera,” katanya.
Ia menegaskan dalam kondisi tertentu, perbuatan korupsi berdampak sistematis. Cholil mencontohkan rakyat susah mendapatkan pekerjaan karena imbas dari korupsi.
“Tidak efektif dengan hukuman ringan, ada orang gantung diri karena kemiskinan dimana pembangunan tidak jalan karena korupsi. Dalam konteks tertentu, berdampak sistematis misal susah lowongan kerja , itu karena korupsi,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan hukum positif Indonesia mengakomodir hukuman mati. Ketentuan hukum mati diatur didalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Hukuman mati bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu,” kata Abdul Fickar. Adapun ketentuan disebut ‘keadaan tertentu’ yakni pertama, korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam misal korupsi dana penanganan bencana alam.
Selanjutnya, korupsi dilakukan ketika bangsa Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi dan moneter. Jika hal tersebut dilakukan pelaku sudah dipastikan hukuman mati.
“Korupsi dilakukan pengulangan atau residivis, dulu pernah korupsi lalu keluar dan korupsi lagi. Korupsi bisa menjadi faktor pemberatan hukuman mati, secara Undang-undang sudah ada dasar hukum pengadilan untuk menjatuhkan mati dalam kasus korupsi,” katanya menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....