DJKI Petakan Tantangan Tata Kelola Royalti Musik Lintas Negara
- 07 Okt 2026 13:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DJKI Kementerian Hukum memetakan tantangan pengelolaan royalti hak cipta lintas negara, mencakup pertukaran data, pencocokan informasi karya, transparansi, dan distribusi royalti kepada pencipta dan pemegang hak.
- Teknologi digital memudahkan distribusi musik melintasi batas negara, namun kemudahan tersebut belum diimbangi dengan sistem pertukaran informasi yang memastikan royalti sampai kepada pencipta dan pemegang hak.
- Sistem manajemen royalti internasional memerlukan infrastruktur informasi yang lebih kuat untuk mengoptimalkan aliran pembayaran hak cipta di era pertumbuhan musik digital.
RRI.CO.ID, Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memetakan tantangan pengelolaan royalti hak cipta lintas negara di tengah pertumbuhan musik digital. Pemetaan tersebut mencakup pertukaran data, pencocokan informasi karya, transparansi, serta distribusi royalti kepada pencipta dan pemegang hak.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyebut teknologi memudahkan distribusi musik melintasi batas negara secara digital. Namun, kemudahan tersebut belum diimbangi sistem pertukaran informasi yang memastikan royalti diterima pencipta dan pemegang hak.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” kata Hermansyah Siregar saat memberikan sambutan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.
Hermansyah menjelaskan, persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan perbedaan aturan hak cipta. Hambatan juga muncul dari pertukaran informasi dan pengelolaan data kepemilikan karya.
Menurut Hermansyah, data kepemilikan yang tidak lengkap menyulitkan pencocokan karya dengan pencipta serta pemegang hak dalam pengelolaan royalti. Besarnya volume penggunaan karya dan keterbatasan metadata juga menjadi tantangan dalam memastikan ketepatan distribusi royalti musik.
“Data CISAC mencatat koleksi royalti berbagai repertoar kreatif mencapai 13,97 miliar euro pada 2024. Repertoar musik menyumbang 12,59 miliar euro, sedangkan koleksi digital mencapai 5,14 miliar euro dari total tersebut,” ujar Hermansyah.
Hermansyah mengatakan, persoalan juga dapat muncul dalam berbagai tahapan pengelolaan royalti. Mulai dari dokumentasi hak, pemberian lisensi, pelaporan penggunaan karya, pencocokan data, penghitungan, penagihan, distribusi, hingga rekonsiliasi.
“Bagi pencipta individu, penyelesaian royalti bisa sangat rumit. Tantangan kita bersama adalah menumbuhkan budaya transparansi yang mencakup seluruh rantai nilai digital, memberdayakan pencipta dengan data yang dapat dimengerti dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Hermansyah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Hermansyah menyebut tiga aspek utama yang perlu diperkuat. Ketiganya yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak memperoleh informasi mengenai penggunaan dan pengelolaan karya. Akuntabilitas memastikan adanya pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan atau royalti belum tersalurkan.
Hermansyah menyampaikan Indonesia mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik untuk memperbaiki pengelolaan data karya serta penggunaan musik digital. Langkah tersebut juga memperkuat keterhubungan sistem pengelolaan royalti nasional dengan infrastruktur informasi hak cipta internasional.
“Indonesia berkomitmen melakukan transformasi digital komprehensif melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik atau PDLM. Pengembangan tersebut juga mencakup sistem informasi untuk memperkuat tata kelola royalti musik di Indonesia,” ucap Hermansyah.
Hermansyah menilai persoalan tata kelola royalti lintas negara tidak dapat diselesaikan oleh satu negara secara sendiri. Karena itu, dialog internasional di Bali diharapkan menghasilkan pembahasan praktis mengenai pengelolaan royalti di era digital.
“Dialog membahas kebutuhan informasi untuk memverifikasi royalti serta mekanisme penyelesaian royalti yang belum teralokasi. Para pencipta berharap ekonomi digital tidak hanya inovatif, tetapi juga memastikan keadilan bagi seluruh pemegang hak,” kata Hermansyah mengungkapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....