DJKI Percepat Penyelesaian Merek dan Desain Industri Jadi Empat Bulan

  • 30 Sep 2026 21:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DJKI mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri dari waktu sebelumnya menjadi maksimal empat bulan efektif sejak 1 Oktober 2026.
  • Kebijakan percepatan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam memperoleh perlindungan hak kekayaan intelektual.
  • Dirjen KI Hermansyah Siregar menekankan bahwa kepastian layanan ini penting untuk mendukung dan melindungi usaha di Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri menjadi maksimal empat bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku bagi permohonan yang diterima sejak 1 Oktober 2026 untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyebut percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut memberikan kepastian waktu bagi pelaku usaha dalam memperoleh pelindungan merek dan desain industri.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran Merek dan Desain Industri semakin cepat, tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan,” kata Hermansyah Siregar saat diwawancarai awak media di kantor DJKI, Jakarta Selatan, Rabu, 30 September 2026.




Untuk layanan merek, Hermansyah menjelaskan pihaknya sebelumnya menetapkan target penyelesaian selama enam bulan setelah adanya perubahan melalui UU Cipta Kerja. Target tersebut kemudian dipangkas menjadi lima bulan sejak 18 Agustus 2026.

“Mulai 1 Oktober, permohonan merek kami targetkan selesai maksimal empat bulan setelah diterima DJKI. Percepatan desain industri dilakukan dengan menata pemeriksaan administratif, pengumuman, substantif, hingga penerbitan sertifikat,” ucap Hermansyah.

Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000, proses permohonan Desain Industri sebelumnya berlangsung sekitar 12 bulan. Sementara itu, pemeriksaan substantif membutuhkan waktu sekitar enam bulan sebelum permohonan memasuki tahapan penerbitan sertifikat.




“Empat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, percepatan layanan lebih lanjut membutuhkan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Desain Industri. Menurutnya, penyesuaian regulasi diperlukan agar transformasi layanan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.

“Penyelesaian layanan yang lebih singkat membutuhkan penyesuaian regulasi melalui revisi Undang-Undang Merek dan Desain Industri. Revisi regulasi diperlukan agar percepatan layanan memiliki landasan hukum yang sesuai kebutuhan pelayanan kekayaan intelektual saat ini,” ucap Hermansyah mengungkapkan.

DJKI memastikan transformasi layanan tetap mengedepankan kecepatan, kepastian, dan kualitas. Percepatan tersebut diharapkan memberikan kepastian pelindungan merek dan desain industri sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....