DJKI Kemenkum Rekomendasikan Normalisasi IP Rajabiller.com

  • 06 Okt 2026 08:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Hukum merekomendasikan normalisasi tiga alamat IP milik rajabiller.com (104.26.10.10, 104.26.11.10, dan 172.67.69.17) milik PT Bimasakti Multi Sinergi setelah rapat verifikasi.
  • Rekomendasi normalisasi disepakati bersama oleh DJKI, MPA, Komdigi, perusahaan, dan ahli hak cipta dalam proses verifikasi yang melibatkan berbagai stakeholder.
  • Ketiga alamat IP tersebut termasuk shared Anycast IP milik Cloudflare yang digunakan secara bersama oleh banyak domain lain di internet.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) merekomendasikan normalisasi tiga alamat IP rajabiller.com milik PT Bimasakti Multi Sinergi. Rekomendasi tersebut disepakati setelah rapat verifikasi melibatkan DJKI, MPA, Komdigi, perusahaan, dan ahli hak cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan tiga alamat IP yang direkomendasikan untuk dinormalisasi yakni 104.26.10.10, 104.26.11.10, dan 172.67.69.17. Ia juga menyatakan ketiga alamat IP tersebut merupakan shared Anycast IP milik Cloudflare yang digunakan secara bersama oleh banyak domain.

“Pemblokiran alamat IP yang sama berdampak pada akses rajabiller.com meski domain tersebut tidak terkait pelanggaran hak cipta. Pelindungan kekayaan intelektual di ruang digital membutuhkan kolaborasi dan ketepatan dalam setiap tindakan,” kata Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Hermansyah menekankan setiap penegakan hukum harus berdasarkan data dan verifikasi akurat untuk melindungi pemegang hak. Langkah tersebut, katanya, tetap perlu memperhatikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.

“Penegakan hukum harus diperkuat, namun setiap langkah perlu didasarkan pada data dan verifikasi yang akurat. Hal tersebut penting untuk memastikan perlindungan pemegang hak tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian hukum,” kata Hermansyah menjelaskan.

Sementara, PLT Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan penggunaan satu alamat IP oleh banyak domain perlu menjadi perhatian dalam penegakan hukum digital. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan verifikasi agar tindakan penegakan hukum tidak berdampak kepada domain yang tidak terkait pelanggaran.

“Ketika satu alamat IP digunakan oleh banyak domain, kami perlu memastikan tindakan terhadap pelanggaran hak cipta tetap tepat sasaran. Penegakan hukum kekayaan intelektual harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Arie Ardian Rishadi.

Sebelumnya, pemblokiran tiga alamat IP bermula dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan MPA dan COA. DJKI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan rekomendasi penutupan situs pada 9 Januari 2024.

Dalam rapat verifikasi, perwakilan PT Bimasakti Multi Sinergi, Amir Hamzah, menjelaskan tiga alamat IP tersebut merupakan shared Anycast IP Cloudflare yang digunakan bersama banyak domain. Perwakilan MPA menyatakan tidak keberatan terhadap pembukaan blokir ketiga alamat IP tersebut setelah proses verifikasi.

MPA menegaskan laporan sebelumnya ditujukan terhadap domain yang terbukti melanggar hak cipta, bukan domain lain berbagi IP tersebut. Berdasarkan hasil rapat, DJKI bersama Komdigi menyepakati penerbitan Surat Rekomendasi Normalisasi IP setelah dilakukan verifikasi dokumen administratif pemohon.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....