Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kapal Virgo Transport 8, Ini Peran Mereka!
- 06 Okt 2026 10:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan, empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
- Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono.
- Empat tersangka. Nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan, empat tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa. Di tengah proses hukum tersebut, pihak perusahaan memastikan operasi pengangkatan bangkai kapal (salvage) dilakukan pada Oktober 2026.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono. Namun sayang, polisi belum membeberkan identitas lengkap keempat orang yang kini berstatus tersangka.
"Empat tersangka. Nakhoda, pihak agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang dan manajer operasional," kata Sigit dalam keterangan persnya seperti dilansir Antara, dikutip Selasa, 6 Oktober 2026.
Sigit mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Subdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri untuk mendukung proses penyidikan selanjutnya. Pelimpahan dilakukan, karena penyidik perlu memeriksa sejumlah pihak yang berada di luar wilayah hukum Kalimantan Selatan.
Keempat tersangka tersebut, diketahui memiliki posisi yang berkaitan dengan operasional kapal maupun perusahaan. Untuk saat ini, nakhoda KM Virgo Transport 8 telah ditahan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel.
Sementara, tiga tersangka lainnya telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Di sisi lain, PT Virgo Karya Shipping memastikan proses salvage KM Virgo Transport 8 akan dilakukan pada Oktober 2026.
Kepastian tersebut, disampaikan setelah komunikasi dengan pihak asuransi internasional Protection and Indemnity (P&I) dipercepat. Juru Bicara PT Virgo Karya Shipping Simson Fransiscus Rihi mengatakan, perusahaan terus berkoordinasi dengan pihak P&I.
"Memang itu kewajiban kami, itu juga kami didukung oleh surat-surat yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan. KSOP bahkan dari bantuan Basarnas sendiri untuk kami melakukan penekanan kepada P&I," kata Simson, Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut Simson, proses pemilihan mitra salvage kini telah mengerucut kepada satu perusahaan. Meski demikian, nama perusahaan tersebut belum diumumkan karena proses penandatanganan kontrak belum dilakukan.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan penandatanganan, karena ada beberapa hal yang mesti dilengkapi lagi. Data yang harus kami support kepada para pengambil keputusan di P&I," ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pelaksana salvage diharapkan segera ditetapkan untuk memulai pekerjaan pengangkatan bangkai kapal. KM Virgo Transport 8 sebelumnya berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu (12/9/2026).
Sehari kemudian, Minggu (13/9/2026), kapal tersebut tenggelam di perairan Laut Jawa dan memicu operasi pencarian serta evakuasi besar-besaran. Operasi salvage Oktober 2026, diharapkan dapat membantu proses penanganan bangkai kapal sekaligus mendukung upaya pencarian dan penanganan korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....