DJKI Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Program KI 2027
- 29 Sep 2026 12:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- DJKI meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program kekayaan intelektual 2027 dengan fokus pada karakteristik spesifik merek, hak cipta, paten, desain industri, dan indikasi geografis.
- Program kekayaan intelektual di daerah harus membangun ekosistem utuh mulai dari pemahaman, pendaftaran, pelindungan, hingga pengembangan untuk memberikan nilai ekonomi berkelanjutan.
- Komersialisasi dan pemanfaatan kekayaan intelektual menjadi kunci strategi ekonomi daerah dalam program KI 2027 yang dicanangkan Kementerian Hukum.
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program kekayaan intelektual 2027. Program kekayaan intelektual di daerah perlu disusun spesifik sesuai karakteristik merek, hak cipta, paten, desain industri, dan indikasi geografis.
“Program KI di daerah harus membangun ekosistem utuh, dari pemahaman dan pendaftaran hingga pelindungan serta pengembangan. KI juga harus mampu memberikan nilai ekonomi bagi daerah melalui pemanfaatan dan komersialisasi yang berkelanjutan,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Menurut Hermansyah, sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian perlu diperkuat sebagai perpanjangan tangan DJKI mendampingi masyarakat. Pendampingan mencakup pendaftaran hingga pemanfaatan KI agar menghasilkan produk berkualitas dan bernilai komersial.
Hermansyah mendorong pembinaan berkelanjutan bagi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis setelah komoditas memperoleh pelindungan. Pembinaan dilakukan untuk menjaga kualitas, standar produk, serta mengembangkan potensi ekonomi komoditas unggulan daerah.
“Setiap wilayah memiliki karakteristik dan potensi berbeda, sehingga program KI harus menjawab kebutuhan daerah. Keunggulan lokal perlu diangkat dengan tetap berada dalam satu arah kebijakan nasional,” ucap Hermansyah.
Selain itu, Hermansyah mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk menyusun perda pelindungan KI dan memperkuat forum koordinasi lintas instansi. Forum Koordinasi Daerah Sentra KI diperkuat untuk meningkatkan pertukaran informasi teknis dan menghasilkan kekayaan intelektual berkualitas.
“Kanwil perlu memfasilitasi forum bisnis yang mempertemukan kreator dan inventor daerah dengan calon investor. Langkah ini mendorong kekayaan intelektual berkembang menjadi produk bernilai ekonomi, tidak berhenti pada tahap pendaftaran,” ucap Hermansyah.
Hermansyah menekankan kesadaran kekayaan intelektual perlu ditanamkan sejak dini melalui Training of Trainers Guru Kekayaan Intelektual. Daerah dengan ekosistem indikasi geografis matang perlu mengembangkan GI Tourism untuk memperkuat nilai tambah ekonomi.
“Program KI diselaraskan dengan agenda strategis DJKI melalui forum nasional. Forum Bisnis memperkuat komersialisasi dan memperluas pasar daerah,” ujar Hermansyah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....