Kemendagri Perkuat Regulasi Daerah Cegah Pembukaan Lahan dengan Dibakar
- 02 Okt 2026 13:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kemendagri meninjau regulasi karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
- Pemerintah daerah diminta memastikan aturan pembukaan lahan selaras dengan Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
- Kemendagri menekankan implementasi dan pengawasan sebagai kunci pencegahan karhutla.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri memperkuat peninjauan regulasi daerah untuk mencegah pembukaan lahan dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan daerah selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026.
Kasubdit Taops dan Kebakaran Kemendagri, Danang Putra, mengatakan peninjauan mencakup peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Evaluasi dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan aturan mencakup kearifan lokal dan pencegahan karhutla.
"Ini merupakan proses yang cukup panjang dan perlu koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Terutama terkait harmonisasi, review, dan evaluasinya," kata Danang dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kemendagri tidak hanya memeriksa keberadaan regulasi, tetapi juga memastikan substansinya sesuai ketentuan nasional. Peninjauan tersebut mencakup persyaratan teknis, pengendalian kawasan gambut, serta pencegahan dan pengawasan karhutla.
Hingga 1 Oktober 2026, Kemendagri telah meninjau regulasi di tiga provinsi prioritas. Ketiga wilayah tersebut yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.
Di Kalimantan Barat, pemerintah provinsi menindaklanjuti evaluasi dengan menerbitkan instruksi gubernur kepada bupati dan wali kota. Instruksi tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengatur penerapan kearifan lokal.
Penerapan kearifan lokal diperbolehkan dalam kondisi aman melalui proses verifikasi dan pengawasan ketat. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota menyesuaikan produk hukum masing-masing.
Danang menekankan pencabutan regulasi harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Pemerintah daerah harus memastikan aturan pengganti telah tersedia dan sesuai ketentuan nasional.
"Proses pencabutan harus hati-hati agar tidak ada kekosongan hukum. Saat dicabut, harus sudah dipastikan ada pengaturan baru yang sesuai dengan ketentuan nasional," ujarnya.
Di Kalimantan Tengah, gubernur menerbitkan maklumat bersama pemerintah daerah dan Forkopimda terkait penanganan karhutla. Pemerintah daerah juga menerbitkan surat edaran untuk memperkuat larangan pembakaran serta pengawasan kearifan lokal.
Sejumlah daerah di Kalimantan Tengah telah memasuki proses harmonisasi regulasi. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 22 Tahun 2017 disepakati untuk dicabut.
Sementara itu, Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Gubernur pada 24 September 2026 kepada seluruh bupati dan wali kota. Surat tersebut kembali menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar serta memperketat verifikasi dan pengawasan.
Danang mengatakan penyesuaian regulasi diarahkan agar kebijakan pencegahan karhutla berjalan dalam satu garis. Kebijakan tersebut mencakup pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Menurut Danang, penguatan regulasi tidak boleh berhenti pada penerbitan atau pencabutan aturan. Regulasi harus menjadi instrumen yang mendukung pencegahan karhutla secara nyata di lapangan.
"Pesan kami kepada pemerintah daerah jelas, jangan menunggu sampai kebakaran terjadi baru bergerak. Pencegahan adalah yang utama," kata Danang.
Ia menambahkan penerapan kearifan lokal tetap
diperhatikan dalam pencegahan karhutla. Namun, pelaksanaannya harus sesuai koridor hukum, memenuhi persyaratan, melalui verifikasi, dan berada dalam pengawasan ketat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....