Bareskrim Polri Tetapkan Empat Korporasi jadi Tersangka Karhutla

  • 01 Okt 2026 19:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka karhutla hingga 30 September 2026.
  • Polri menangani 341 Laporan Polisi karhutla dengan total 286 tersangka.
  • Sebanyak 96 Laporan Polisi terkait korporasi mencakup areal perkara seluas 25.384,94 hektare.

RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Penetapan tersebut merupakan hasil penegakan hukum karhutla hingga 30 September 2026.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara korporasi masih berada dalam kewenangan Bareskrim Polri. "Data yang kami dapat sampai dengan 30 September untuk Gakkum Karhutla terkait korporasi ada 4 orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Data (Puljianta) Rodalops Sops Polri, Kombes Pol Erwin Sinaga, dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Erwin menyebut, pihaknya belum merinci identitas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga tidak menjelaskan peran masing-masing korporasi karena seluruh proses penyidikan ditangani Bareskrim Polri.

"Namun, kami tidak bisa menjelaskan siapa dan bagaimana karena itu domain dari penyidikan. Kami cuma mendapatkan data ter-update terkait dengan jumlah tersangka yang ditangani Bareskrim terkait Gakkum Karhutla bidang korporasi," ujar Erwin.

Secara keseluruhan, Polri telah menangani 341 Laporan Polisi terkait kasus karhutla hingga 30 September 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 tersangka telah ditetapkan dalam perkara karhutla.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, sebelumnya menyampaikan penanganan 245 Laporan Polisi perorangan terkait karhutla. Perkara tersebut mencakup lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare di sejumlah daerah.

"Telah ditetapkan sebanyak 196 tersangka (perorangan), sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan, 23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21. Kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan, serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan," kata Irhamni saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Selasa 29 September 2026.

Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar pada jajaran Polda dan Polres di sejumlah wilayah Indonesia. Wilayah tersebut meliputi Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Kalimantan Selatan.

Selain itu, penanganan juga dilakukan di Aceh, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Polri juga mencatat 96 Laporan Polisi terkait korporasi dalam penanganan perkara karhutla.

Irhamni menyebut perkara korporasi tersebut berkaitan dengan areal kebakaran seluas 25.384,94 hektare. Data tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap korporasi dalam penanganan karhutla.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....