Babak Baru Kasus KM Virgo, Nakhoda Arief Yunianto Ditetapkan Tersangka
- 01 Okt 2026 10:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa.
- Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo mengatakan, Arief langsung ditahan setelah status tersangka ditetapkan.
- Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan
RRI.CO.ID, Jakarta - Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto ditetapkan sebagai tersangka, kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa. Penetapan tersebut, dilakukan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri setelah perkara dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Kukuh Prabowo mengatakan, Arief langsung ditahan setelah status tersangka ditetapkan. Ia kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Kukuh, proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka terhadap nakhoda KM Virgo. Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak, guna mengetahui apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan tersebut.
"Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya," ujar Kukuh. Meski demikian, polisi belum mengungkap konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada Arief Yunianto.
Kukuh menekankan, rincian tersebut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai. "Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ucap Kukuh.
Penetapan tersangka ini, terjadi setelah penanganan perkara KM Virgo Transport 8 dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Mabes Polri. Perkara tersebut, kemudian ditangani Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir sebelumnya mengatakan, penanganan kecelakaan kapal dilakukan secara terpadu. Yakni, sejak awal bersama Basarnas, TNI dan sejumlah pemangku kepentingan.
Penanganan itu mencakup dukungan terhadap operasi SAR, evakuasi dan pelayanan bagi korban serta keluarga korban. Sekaligus, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tenggelamnya KM Virgo.
"Sejak awal, Polri bersama Basarnas, TNI, dan stakeholder terkait melakukan langkah-langkah mitigasi dan penanganan secara terpadu. Baik dalam mendukung operasi SAR, evakuasi dan pelayanan kepada korban maupun keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Isir dalam keterangannya, pada Senin, 28 September 2026.
Isir menyebutkan, perkara kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Sebelum pelimpahan, Polda Kalimantan Selatan telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap banyak pihak.
Yakni, nakhoda, anak buah kapal yang selamat, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Dengan ditetapkannya Arief sebagai tersangka, proses hukum kasus KM Virgo kini memasuki tahap penyidikan di tingkat Mabes Polri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....