Ismail Hasani Resmi Jadi Guru Besar Hukum Konstitusi UIN Jakarta
- 30 Sep 2026 15:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ismail Hasani resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Sidang Senat Terbuka di Aula Harun Nasution, Ciputat, Tangerang Selatan.
- Pengukuhan tersebut dilakukan bersama 12 guru besar lainnya, menunjukkan pengakuan institusional terhadap pencapaian akademik Ismail Hasani di bidang hukum konstitusi.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ismail Hasani dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia dikukuhkan bersama 12 guru besar lainnya dalam Sidang Senat Terbuka di Aula Harun Nasution, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam orasi ilmiahnya, Ismail mengangkat tema “Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”. Ia membahas pentingnya constitutional leadership untuk memastikan supremasi konstitusi, rule of law, dan demokrasi konstitusional bekerja dalam penyelenggaraan negara.
Menurutnya, demokrasi dan negara hukum menghadapi berbagai tantangan dalam satu dekade terakhir. “Kepemimpinan konstitusi atau 'constitutional leadership' adalah suatu kepemimpinan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertumpu pada konstitusi,” kata Ismail yang juga Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi itu dalam orasinya, Rabu, 30 September 2026.
Ia menjelaskan, constitutional leadership tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan. Menurutnya, terdapat tiga kelompok aktor yang membentuk ekosistem kepemimpinan konstitusi.
Yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden dan DPR, serta akademisi dan masyarakat yang bergerak dalam kajian hukum konstitusi. Dalam ekosistem tersebut, katanya, Presiden dan DPR memiliki tanggung jawab mempertimbangkan konstitusionalitas kebijakan dan undang-undang.
MK memberikan constitutional court judgment, sedangkan akademisi dapat memberikan academic-constitutional judgment melalui penelitian dan kajian hukum. “Jika pengadilan menghasilkan constitutional court judgment, dan lembaga politik menghasilkan political judgment, maka akademisi dapat memberikan academic-constitutional judgment,” ujarnya.
Ismail mengatakan, academic-constitutional judgment tidak memiliki daya paksa institusional seperti keputusan politik maupun putusan pengadilan. Namun, katanya, kekuatannya terletak pada kualitas argumentasi, kedalaman analisis, konsistensi metodologis, dan integritas keilmuan.
Menurut Ismail, akademisi memiliki setidaknya tiga fungsi dalam ekosistem tersebut, yakni fungsi kritis, korektif, dan konstruktif. Ruang akademik, lanjutnya, dapat digunakan untuk menguji kebijakan dan keputusan kekuasaan dari perspektif konstitusi.
Aktif di Isu Konstitusi dan HAM
Ismail dikenal sebagai akademisi sekaligus pegiat hukum dan hak asasi manusia. Ia mengawali pendidikan tingginya di Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1996.
Pada masa mahasiswa, ia terlibat dalam gerakan mahasiswa 1998 dan sejumlah organisasi kemahasiswaan. Aktivismenya kemudian berlanjut melalui berbagai kegiatan sosial, penelitian, dan advokasi.
Ismail pernah menjadi peneliti dan tim advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Termasuk terlibat dalam agenda perdamaian di Maluku, Aceh, dan Papua.
Pada 2004, ia menjadi bagian dari Tim Asistensi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada 2005, Ismail turut mendirikan SETARA Institute bersama Abdurrahman Wahid, Azyumardi Azra, Rocky Gerung, Kamala Chandrakirana, dan Hendardi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....