Ombudsman Susun Rekomendasi Imipas Imbas Temuan Hunian Lapas Cibinong

  • 29 Sep 2026 22:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Ombudsman RI akan menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas). Rekomendasi ini akan diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, rekomendasi disusun menyusul temuan hunian mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Syafrida mengatakan, kajian tersebut akan mencakup sejumlah persoalan di lapas, termasuk temuan dugaan pungutan liar (pungli).

“Ini sedang kami susun kajiannya, hasil temuan-temuan kami pada kunjungan khusus tadi. Dan kami akan sampaikan kepada terutama Kementerian Imipas,” kata Syafrida kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menurutnya, praktik pungli merupakan persoalan yang tidak hanya ditemukan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tetapi juga di sejumlah lapas lainnya di Indonesia.

“Ini mungkin jamak ya terjadi di seluruh lapas, bukan hanya di Cibinong, tetapi juga ada di beberapa daerah. Ternasuk Batam dan itu hanya sebagian kecil,” ujarnya.

Syafrida menegaskan, temuan pungli di Lapas Cibinong masih perlu didalami. Ombudsman akan memastikan pihak yang menerima atau menikmati pungutan tersebut.

“Tapi memang pungli ini kalau yang di Cibinong apakah ini diperuntukkan untuk petugas atau tidak. Ini harus didalami lagi oleh institusi terkait,” katanya.

Selain menyusun rekomendasi, Ombudsman juga akan mendorong perbaikan standar operasional prosedur (SOP). Tujuannya untuk meningkatkan tata kelola lapas dan rumah tahanan (rutan).

“Agar mereka bisa segera berbenah, mereka segera memperbaiki tata kelola lapas ataupun rutan di seluruh Indonesia. Khususnya Lapas Kelas IIA Cibinong, kemudian Rutan Pondok Bambu, dan Lapas Pemuda Tangerang, dan Lapas Perempuan Kota Batam,” kata Syafrida.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayudha meminta Ombudsman RI memperkuat pengawasan pelayanan publik secara sistemik. Dan tidak hanya berfokus pada penanganan kasus per kasus.

Menurut Rifqi, temuan dari setiap kasus pelayanan publik seharusnya dapat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk menyusun rekomendasi. Karena nantinya dapat mendorong perbaikan secara menyeluruh.

“Tadi saya sebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, yaitu melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Kemudian mencegah dan memperbaiki praktik-praktik maladministrasi,” kata Rifqi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....