Temuan 'Kluster Mewah' Ombudsman Mempertegas Masalah Tata Kelola Lapas

  • 28 Sep 2026 15:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ombudsman RI menyatakan temuan 'kluster mewah' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong mempertegas masalah tata kelola lapas.
  • elain persoalan kapasitas, masyarakat juga kerap mendapat informasi mengenai dugaan pungutan liar dalam layanan pemasyarakatan.
  • Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, im telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan 54 pegawai.
  • Adapun lima pejabat struktural yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI menyatakan temuan 'kluster mewah' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong mempertegas masalah tata kelola lapas. Ombudsman RI menilai, publik selama ini telah menerima banyak informasi mengenai persoalan yang terjadi dalam tata kelola lapas.

Salah satu persoalan yang banyak diketahui masyarakat adalah overcapacity atau jumlah penghuni yang melebihi kapasitas lapas. Kondisi tersebut dinilai tidak seimbang dengan ketersediaan infrastruktur dan fasilitas lapas.

"Publik selama ini sudah dapat informasi yang sangat banyak. Bahkan publik juga sudah meyakini bahwa ada banyak problem di tata kelola Lapas kita," kata Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution, saat berbincang bersama Pro3 RRI, Senin, September 2026.

"Antara lain yang paling menonjol kan overcapacity misalnya. Kelebihan muatan penghuni yang tidak seimbang dengan infrastruktur itu kan pengetahuan umum," ujarnya.

Selain persoalan kapasitas, masyarakat juga kerap mendapat informasi mengenai dugaan pungutan liar dalam layanan pemasyarakatan. Maneger juga menyoroti dugaan diskriminasi terhadap warga binaan berdasarkan kemampuan ekonomi.

Ia menilai munculnya berbagai informasi tersebut semakin memperkuat keyakinan masyarakat bahwa masih terdapat persoalan dalam tata kelola lapas. Menurut Maneger, kondisi tersebut seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemasyarakatan.

"Ini mempertegas dan mempertebal keyakinan mereka selama ini bahwa sebetulnya ada yang salah dalam tata kelola pemasyarakatan kita. Nah karena itu ini mestinya jadi momentum, bukan justru menjadi ajang untuk saling membela diri," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami temuan Ombudsman sekaligus memastikan tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan di lapangan

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, im telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan 54 pegawai. Pemeriksaan terhadap pegawai tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan lagi dari pegawai. Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman," ujar Rudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Sabtu, 26 September 2026.

Rudi menjelaskan, seluruh temuan Ombudsman menjadi objek pemeriksaan pihaknya, termasuk perbedaan antara hasil pengawasan dengan temuan tim internal. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami penyebab perbedaan temuan serta memastikan kondisi faktual yang terjadi di Lapas Cibinong.

“Apa yang kami temukan menjadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa, apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Rudi menjelaskan.

Adapun lima pejabat struktural yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). Selain itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum). (Nikita Yunistia Maryam)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....