DPR Dorong Audit Tata Kelola Lapas usai Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong
- 28 Sep 2026 15:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi XIII DPR RI mendorong dilakukannya audit tata kelola lembaga pemasyarakatan terkait temuan 'kluster mewah' di Lapas Cibinong yang diungkap Ombudsman.
- Temuan Ombudsman menunjukkan kondisi Lapas Cibinong secara visual dan dianggap sebagai bukti konkret yang tidak hanya sekadar dokumen.
- DPR menilai temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki pengelolaan lapas di seluruh Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi XIII DPR RI mendorong audit tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) terkait temuan 'kluster mewah' di Lapas Cibinong. DPR menilai temuan Ombudsman RI tersebut bisa menjadi pintu masuk memperbaiki pengelolaan lapas di seluruh Indonesia.
“Temuan Ombudsman ini menjadi pintu masuk untuk tata kelola lapas di seluruh Indonesia. Temuan ini bukan tidak sekadar dokumen karena Ombudsman menunjukkan kondisi Lapas Cibinong secara visual,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo saat berbincang bersama RRI Pro3, Senin, 28 September 2026.
Yanuar menilai pihaknya perlu mendalami temuan tersebut untuk memastikan pengelolaan lapas berjalan transparan dan akuntabel. Dia juga mempertanyakan hilangnya sejumlah fasilitas ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berkunjung ke Lapas Cibonong usai sidak Ombudsman.
Yanuar juga menyoroti kemungkinan warga binaan membayar untuk memperoleh fasilitas lebih dibandingkan warga binaan lainnya. Menurutnya, petugas dan warga binaan yang terbukti terlibat harus mendapatkan sanksi.
“Jika petugas terbukti mudah disuap, maka petugas tersebut harus ditindaklanjuti. Warga binaan yang terbukti menyuap juga dapat dikenai sanksi pembinaan,” ujarnya.
Yanuar mengatakan sanksi tersebut dapat berupa pencabutan remisi atau pemindahan lapas. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga proses pembinaan berjalan secara adil.
Yanuar mendorong rotasi petugas karena interaksi panjang dengan warga binaan dapat menimbulkan kerentanan. Dia menilai rotasi diperlukan untuk mencegah hubungan tidak profesional antara petugas dan warga binaan.
“Semakin lama petugas menjabat di satu lapas, interaksi dengan warga binaan semakin cair dan intim. Harus ada rotasi untuk menghindari hubungan yang tidak profesional antar petugas dengan warga binaan,” katanya.
Yanuar juga mendorong penggunaan CCTV dan aplikasi untuk membangun tata kelola lapas yang modern. Menurutnya, teknologi dapat membantu mengawasi masuknya barang-barang terlarang ke lapas.
“Penempatan orang harus melalui asesmen, bukan hanya terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap petugas internal. Asesmen internal penting untuk memperbaiki sistem penempatan petugas,” ujarnya.
Yanuar mengatakan DPR memiliki Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk mendalami sistem keamanan dan pengamanan lembaga pemasyarakatan. Panja tersebut sebelumnya dibentuk setelah kasus kaburnya tujuh narapidana kasus narkoba.
DPR juga akan mendalami penggunaan rumah dinas kalapas dan pejabat lain berdasarkan temuan Ombudsman. Yanuar mengatakan penggunaan rumah dinas perlu disesuaikan dengan.
Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai perkara ini memiliki konsekuensi pidana. Menurutnya, dugaan suap, gratifikasi, dan penghilangan barang bukti dapat diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
“Kalau tempat, waktu, dan buktinya jelas, pembuktiannya mudah, termasuk melalui bukti elektronik seperti rekaman CCTV. Penghilangan barang bukti dapat berkaitan dengan obstruction of justice apabila unsur pidananya terpenuhi,” katanya
Hibnu menilai penindakan pidana perlu berjalan bersama sanksi administratif untuk memberikan efek pencegahan terhadap pelanggaran serupa. Menurutnya, penindakan tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mencegah pelanggaran kembali terjadi. (Davina Keisha Salsabila)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....