Komnas Perempuan Catat 2.701 Kasus Kekerasan Seksual Lima Tahun Terakhir
- 28 Sep 2026 17:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komnas Perempuan mencatat 2.701 kasus kekerasan seksual berdasarkan pengaduan langsung dan laporan lembaga layanan selama lima tahun terakhir.
- Total kasus kekerasan seksual yang tercatat mencapai 18.839 kasus dalam periode lima tahun, dengan perkosaan menjadi bagian signifikan dari keseluruhan kasus.
- Data dikumpulkan dari berbagai lembaga layanan yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di sejumlah wilayah Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komnas Perempuan mencatat 2.701 kasus kekerasan seksual selama lima tahun terakhir berdasarkan pengaduan langsung dan laporan lembaga layanan. Data tersebut dihimpun dari berbagai lembaga layanan yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di sejumlah wilayah Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan, angka tersebut bagian dari 18.839 kasus kekerasan seksual selama lima tahun terakhir. Data itu menunjukkan kasus perkosaan menjadi bagian dari keseluruhan kasus kekerasan seksual yang tercatat Komnas Perempuan.
“Dari 18.839 kasus kekerasan seksual dalam lima tahun terakhir. Sekitar 2.701 kasus di antaranya merupakan kasus perkosaan,” kata Yuni Asriyanti saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.
Yuni menjelaskan, Komnas Perempuan menganalisis secara mendalam 737 kasus dari 2.701 kasus perkosaan yang tercatat langsung kepada lembaga. Analisis menunjukkan 88 persen kasus perkosaan terjadi dalam relasi personal antara pelaku dan korban di lingkungan terdekat mereka.
“Sebanyak 88 persen kasus perkosaan yang diadukan ke Komnas Perempuan terjadi dalam relasi personal. Karena hubungan pelaku dan korban sangat dekat,” ucap Yuni.
Yuni menyebutkan pelaku kasus tersebut meliputi mantan pasangan, ayah kandung, ayah tiri, serta anggota keluarga dan kerabat dekat korban. Sementara 152 kasus terjadi di ranah publik, sedangkan 17 kasus lainnya melibatkan pejabat publik dalam ranah negara.
“Mayoritas kasus perkosaan terjadi di ruang privat, dengan pelaku memiliki relasi dekat dengan korban. Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan perlindungan korban dalam lingkungan keluarga dan relasi personal yang dekat,” ujar Yuni.
Menurut Yuni, data tersebut menjadi dasar untuk memastikan pemenuhan hak korban atas perlindungan, penanganan, kesehatan, pemulihan, dan keadilan. Ia menegaskan negara harus memenuhi seluruh hak korban kekerasan seksual agar penanganannya tidak berhenti pada proses hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....