Menkum: WCCO UNAIR Dorong Hilirisasi Paten ke Industri
- 20 Sep 2026 11:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hukum memfasilitasi empat kontrak lisensi paten antara perguruan tinggi dan industri melalui acara WCCO UNAIR di Surabaya.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan menghubungkan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan industri untuk memberikan manfaat ekonomi.
- Selain lisensi paten, kegiatan WCCO juga menyertakan penyerahan enam sertifikat paten kepada perguruan tinggi dan industri sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi hasil riset.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) memfasilitasi empat kontrak lisensi paten antara perguruan tinggi dan industri melalui kegiatan WCCO UNAIR Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong hilirisasi hasil riset perguruan tinggi agar dapat dimanfaatkan industri dan memberikan manfaat ekonomi.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan selain lisensi, kegiatan WCCO juga dirangkaikan dengan penyerahan enam sertifikat paten kepada perguruan tinggi dan industri. Ia mengatakan langkah tersebut bertujuan menghubungkan hasil riset perguruan tinggi dengan kebutuhan industri.
“Tujuan utamanya adalah business matching, menghubungkan hasil riset perguruan tinggi dengan industri. Sehingga inovasi yang dihasilkan kampus dapat dikembangkan dan dimanfaatkan industri,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 20 September 2026.
Supratman mengatakan pemerintah mendorong pemanfaatan hasil inovasi yang telah memiliki paten melalui belanja pemerintah. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan penggunaan inovasi dalam negeri sekaligus mendorong pengembangan riset perguruan tinggi.
“Kami akan mengarahkan belanja pemerintah untuk memanfaatkan hasil inovasi yang sudah memiliki paten dan terdaftar di Kementerian Hukum. Langkah ini diharapkan mendorong pemanfaatan inovasi dalam negeri sekaligus memperkuat pengembangan hasil riset perguruan tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual tidak cukup hanya dengan kepemilikan sertifikat paten. Hasil inovasi perlu dikembangkan dan dikomersialisasikan agar memberikan manfaat ekonomi secara langsung.
“Tadi juga di acara WCCO ada perjanjian lisensi antara inventor dan industri yang membutuhkan. Sehingga pelindungannya bukan sekadar hanya memiliki sertifikat, tetapi manfaat ekonominya sudah dirasakan langsung,” ucap Supratman.
Diketahui, empat kontrak lisensi paten ditandatangani melibatkan BRIN, Universitas Surabaya, UNAIR, dan Universitas Ciputra bersama industri terkait. Enam sertifikat paten diserahkan kepada Universitas Kristen Petra, Petrokimia Gresik, Universitas Trunojoyo Madura, serta perguruan tinggi lainnya.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menyebut DJKI mencatat sekitar 250 ribu paten dalam negeri dari perguruan tinggi. Namun, sebagian paten belum dimanfaatkan optimal karena riset dan pengembangannya belum sepenuhnya berorientasi pada kebutuhan industri.
“DJKI akan memperkuat fasilitasi untuk mempertemukan inventor dengan industri maupun calon investor melalui forum bisnis paten. Produk paten yang telah dikurasi akan kami showcase untuk mempertemukan calon investor dan industri secara langsung melalui business matching,” kata Hermansyah.
Hermansyah berharap forum tersebut dapat mendorong transaksi lisensi dan pengembangan teknologi di industri agar paten memberikan manfaat ekonomi nyata. Dengan demikian, paten tidak sekadar menjadi dokumen pelindungan, tetapi menghasilkan nilai tambah bagi inventor, perguruan tinggi, dan dunia usaha.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....