Kemenkum Resmikan Ribuan Sentra KI, Dorong Riset Kampus Jadi Produk Ekonomi

  • 12 Mei 2026 21:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi membentuk 1.266 Sentra KI di perguruan tinggi guna mempercepat hilirisasi riset bernilai ekonomi.

RRI.CO.ID, Bandung – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi membentuk 1.266 Sentra KI di perguruan tinggi guna mempercepat hilirisasi riset bernilai ekonomi. Pembentukan Sentra KI ditandai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serentak pada Selasa, 12 Mei 2026, di Bandung.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan hasil penelitian kampus harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia industri nasional. Pemerintah mendorong riset perguruan tinggi berkembang menjadi inovasi bernilai ekonomi, bukan sekadar dokumen maupun publikasi akademik semata.

“Ini hari bersejarah karena Kementerian Hukum menandatangani 1.266 perjanjian kerja sama pembentukan Sentra KI nasional. Kerja sama tersebut melibatkan universitas seluruh Indonesia untuk memperkuat pelindungan serta hilirisasi kekayaan intelektual perguruan tinggi nasional,” kata Supratman Andi Agtas saat memberikan sambutan dalam kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 12 Mei 2026.

Supratman menyampaikan pemerintah tidak hanya fokus melindungi kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong komersialisasi inovasi hasil riset perguruan tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar penelitian kampus mampu menciptakan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat serta dunia industri nasional.

“Kami ingin memastikan ada keberlanjutan dari riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi. Kami siap menjadi pemasar, paling tidak untuk belanja pemerintah,” ucap Supratman menjelaskan.

Menurutnya, Sentra KI akan menjadi ruang pendampingan bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti dalam mengurus pelindungan hingga pengelolaan kekayaan intelektual. Pemerintah juga mengklaim telah menggunakan aplikasi karya mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai SuperApps layanan masyarakat.

“Jawa Barat menjadi provinsi dengan pembentukan Sentra KI terbanyak melalui 192 kerja sama. Kemudian, Jawa Timur mencatat 187 kerja sama, disusul DKI Jakarta 114 kerja sama dan DI Yogyakarta 99 kerja sama,” kata Supratman menutup.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menilai keberadaan Sentra KI penting untuk meningkatkan pemahaman akademisi mengenai pelindungan kekayaan intelektual. Sekaligus mempercepat hilirisasi inovasi perguruan tinggi.

“Sentra KI memberikan kepastian hukum bagi inventor dan kreator. Sentra KI diharapkan mampu membantu hilirisasi inovasi agar hasil riset perguruan tinggi berkembang menjadi produk, layanan, maupun teknologi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” ujar Hermansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....