Kemenkum Komitmen Percepat Penyelesaian Backlog Paten hingga Akhir 2026
- 31 Agt 2026 19:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Hukum berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian backlog (sisa pengajuan) permohonan paten yang tertunda di berbagai institusi pendidikan.
- Kendala proses komersialisasi teknologi hasil riset perguruan tinggi disebabkan antara lain oleh terlambatnya penyelesaian permohonan paten yang sedang dalam antrian.
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmen ini dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition sebagai bentuk respons terhadap keluhan dari perwakilan institusi seperti Institut Teknologi Bandung (ITB).
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum), menegaskan komitmennya dalam penyelesaian backlog permohonan paten, sekaligus mendorong komersialisasi hasil riset perguruan tinggi. Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition.
Menkum menyebut, terdapat 6.500 backlog permohonan paten yang belum dirampungkan sejak dua tahun silam. Menyikapi hal itu Supratman menyatakan, Kemenkum akan menargetkan 25 persen backlog dapat dituntaskan pada akhir tahun 2026.
"Kami targetkan sisa 25 persen backlog harus selesai paling lambat akhir tahun ini. Tidak boleh tidak selesai, harus selesai," kata Supratman dalam keterangan resminya, Senin, 31 Agustus 2026.
Komitmen ini dipertegasnya, dalam merespon keluhan terkait kendala proses komersialisasi teknologi karena sejumlah permohonan paten masih menunggu penyelesaian. Seperti salah satunya, yang disampaikan perwakilan Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yuni Kulsum.
Sementara itu, Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah menyatakan, telah menyiapkan langkah strategis. Seperti dijelaskannya, yakni dengan menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan sejumlah perguruan tinggi.
Ia menuturkan, sejumlah pihak terkait itu akan dilibatkan secara aktif, untuk memperkuat kapasitas pemeriksaan paten. Dipastikannya, hal ini sebagai bentuk komitmennya dapat penyelesaian kendala permohonan paten terhadap inovasi hasil riset perguruan tinggi.
"Kami di Direktorat Paten memang sudah program untuk menyelesaikan backlog. Artinya kami sudah bekerja all out karena kami dalam satu waktu mengerjakan yang backlog dan yang normal," ujar Andrieansjah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....