DJKI Kemenkum Percepat Pendaftaran Merek Jadi Enam Bulan

  • 14 Agt 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DJKI mempercepat waktu pendaftaran merek dari sembilan bulan menjadi enam bulan melalui optimalisasi tahapan pemeriksaan substantif.
  • Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman mengumumkan percepatan ini dalam Program PASTI Ada Solusi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
  • Percepatan proses pendaftaran merek bertujuan untuk mempercepat penerbitan sertifikat merek dan meningkatkan efisiensi pelayanan kekayaan intelektual.

RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempercepat proses pendaftaran merek dari sembilan bulan menjadi sekitar enam bulan. Percepatan dilakukan pada sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan substantif, untuk mempercepat penerbitan sertifikat merek.

“Proses secara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis itu sembilan bulan. Tetapi kini dipercepat menjadi enam bulan,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Fajar Sulaeman Taman saat memberikan sambutan dalam Program PASTI Ada Solusi, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran dimulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi selama dua bulan, hingga pemeriksaan substantif. Menurut Fajar, pemeriksaan substantif yang sebelumnya berlangsung selama 150 hari kini dipercepat menjadi 90 hari.

“Ini dari 150 hari menjadi 90 hari. Seharusnya sertifikatnya keluar tanggal 26 Agustus, tetapi bisa selesai lebih cepat,” ucap Fajar menegaskan.

Salah satu pemohon Restu Yoga Nugrahaning Widhi merasakan langsung percepatan layanan DJKI setelah sertifikat merek yang diajukan sejak Februari 2026 terbit lebih cepat. Ia mengapresiasi layanan tersebut karena sertifikat mereknya berhasil diterbitkan sebelum jadwal yang ditetapkan.

“Kami mengajukan sertifikat merek sejak Februari dan kemarin sertifikatnya sudah keluar. Kami sangat mengapresiasi karena sekarang sertifikatnya sudah terbit,” kata Restu.

Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan percepatan layanan menjadi komitmen Kementerian Hukum menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual. Layanan tersebut diarahkan lebih mudah, cepat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Percepatan pelayanan publik senantiasa menjadi komitmen kami. Sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan hak kekayaan intelektual mereka di mata hukum,” kata Hermansyah mengungkapkan.

Hermansyah menambahkan, DJKI juga akan melakukan perubahan regulasi tahun ini untuk mendukung percepatan pelayanan kekayaan intelektual. Melalui Program PASTI Ada Solusi, DJKI memastikan pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga menghadirkan solusi bagi kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....