Indonesia-WIPO Jajaki Kerja Sama Pelindungan Budaya Tradisional

  • 20 Sep 2026 05:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menbud Fadli dorong pelindungan budaya tradisional melalui instrumen internasional yang efektif dan mengikat di forum WIPO.
  • Pencatatan dan basis data KIK diperluas, dengan integrasi Warisan Budaya Takbenda meningkat dari 226 pada 2025 menjadi 250 pada 2026.
  • Indonesia dan WIPO jajaki kerja sama teknis mencakup penguatan basis data, peningkatan kapasitas, valuasi, dan komersialisasi berbasis budaya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mendorong penguatan perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya Indonesia. Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di Jenewa, Swiss.

Pertemuan tersebut membahas kerja sama Indonesia dan WIPO dalam pelindungan pengetahuan serta ekspresi budaya tradisional. Pembahasan juga mencakup Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis budaya bagi masyarakat.

"Bagi Indonesia, pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan prioritas strategis. Ini berkaitan dengan identitas budaya, penghormatan terhadap masyarakat adat, pelestarian warisan budaya, pembagian manfaat yang adil," katanya dalam keterangan pers yang diterima RRI.co.id , Minggu, 20 September 2026.

Indonesia saat ini memiliki sejumlah perangkat hukum di bidang hak cipta, paten, pemajuan kebudayaan, dan KIK. Pemerintah mendorong forum WIPO menghasilkan instrumen internasional efektif dan mengikat untuk melindungi pengetahuan serta ekspresi budaya tradisional Indonesia.

Melalui Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya, Kementerian Kebudayaan juga memperluas fasilitasi pencatatan hak cipta. Adapun pendaftaran merek, pencatatan KIK, serta pendampingan bagi kreator dan komunitas.

Pada 2026, pihaknya menargetkan 200 pencatatan hak cipta dan 150 pendaftaran merek. Integrasi Warisan Budaya Takbenda ke Pusat Data Nasional KIK meningkat dari 226 pada 2025 menjadi 250 pada 2026.

Direktur Jenderal, WIPO Daren Tang menyambut langkah tersebut dan menyatakan WIPO bersama Kementerian Kebudayaan akan menjajaki kerja sama teknis. Kerja sama mencakup peningkatan kapasitas, penguatan basis data KIK, tata kelola, valuasi, serta komersialisasi berbasis budaya yang menghormati hak komunitas.

Kerja sama juga dapat mencakup collective branding, pengelolaan hak, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan komunitas. Serta perluasan akses pasar bagi produk berbasis budaya.

Menbud Fadli menekankan dokumentasi KIK tidak boleh dilakukan seragam. Pengetahuan tradisional yang bersifat sakral, terbatas, atau rahasia harus tetap diperlakukan sesuai karakter masing-masing komunitas.

"Pemanfaatan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian budaya. Kekayaan intelektual berbasis budaya harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat tanpa menghilangkan nilai, identitas, dan hak komunitas," ujarnya dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di Jenewa, Swiss, Kamis, 17 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....