Presiden Prabowo Ungkap 95 Korporasi Terindikasi Langgar Karhutla

  • 19 Sep 2026 10:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Prabowo mengidentifikasi 95 korporasi terindikasi melakukan pelanggaran dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
  • Laporan mengenai 95 korporasi tersebut diterima Presiden dari Kapolri sebagai hasil penyelidikan pihak kepolisian.
  • Presiden meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara mendalam dan membuka kemungkinan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap adanya 95 korporasi yang terindikasi melanggar dan ikut bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Presiden meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran tersebut dan membuka kemungkinan pencabutan izin jika bukti telah kuat.

Presiden mengatakan laporan mengenai 95 korporasi tersebut diterimanya dari Kapolri. “Kita sedih tiap kali kebakaran hutan, tapi kita menemukan bahwa banyak kebakaran hutan itu diperparah oleh manusia-manusia tertentu,” ujar Presiden Prabowo saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat, 18 September 2026..

“Kapolri melaporkan kepada saya ada 95 korporasi yang indikasinya mereka melanggar. Mereka ikut bertanggung jawab atas kebakaran-kebakaran itu,” kata Presiden, menambahkan.

Kepala Negara kemudian meminta Kapolri melanjutkan penyelidikan terhadap korporasi yang dilaporkan tersebut. Ia meminta aparat tidak ragu menindak apabila ditemukan bukti pelanggaran yang cukup.

“Saya sudah kasih petunjuk Kapolri, usut terus, jangan ragu-ragu,” ujarnya. Presiden menegaskan pemerintah dapat mencabut izin korporasi apabila bukti pelanggaran telah kuat.

Pencabutan izin tersebut menjadi salah satu langkah yang disiapkan terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. “Begitu bukti sudah kuat, lapor ke saya, saya akan mencabut semua izin-izin mereka itu,” kata Presiden.

Selain sanksi administratif, Presiden juga meminta unsur pidana terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tetap diproses. Pemerintah sebelumnya telah menegaskan penanganan karhutla mencakup penindakan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya tidak ragu-ragu karena saya setia kepada Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33. Bumi dan air dan semua kekayaan alam dikuasai negara, apalagi yang melanggar,” ujarnya.

Kepala Negara juga menyinggung adanya laporan palsu yang menurutnya berlangsung selama puluhan tahun. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh kalah dalam menghadapi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran karhutla. Presiden juga telah meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap korporasi yang terindikasi terlibat dalam pembakaran lahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....