Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Ditetapkan Jadi Tersangka
- 18 Sep 2026 02:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla di berbagai daerah.
- Polda di seluruh Indonesia menangani 219 perkara, terdiri atas tahapan penyelidikan dan penyidikan.
- Polri juga menangani 95 perkara terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla.
RRI.CO.ID, Jakarta – Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan menetapkan 162 orang sebagai tersangka. Ratusan perkara tersebut dari berbagai daerah di seluruh Indonesia yang melibatkan individu dan korporasi.
Demikian Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Mohammad Irhamni. Menurut Irhamni perkara tersebut kini berada pada tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
“Dari proses tersebut naik menjadi proses penyelidikan dan penyidikan. Untuk penyelidikan ada 54 perkara, kemudian penyidikan ada 116 perkara,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Dari perkara yang telah masuk proses penyidikan, sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ini pertanggungjawaban pidana secara perorangan,” katanya.
Selain terhadap individu, penyelidikan dan penyidikan juga dilakukan terhadap dugaan keterlibatan korporasi. Secara keseluruhan terdapat 95 perkara terkait korporasi yang sedang ditangani Polri.
Irhamni mengatakan penegakan hukum terus dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran. Langkah tersebut berlaku terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.
“Kami dari penegakan hukum tentunya berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku pembakaran. Peristiwa pidana ini sudah terjadi dan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Menurut Irhamni, proses penegakan hukum akan terus berjalan terhadap berbagai perkara yang ditemukan. Penanganan tersebut diarahkan memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
Sementara itu Kementerian Kehutanan pada 15 September 2026 menyatakan tengah memproses sejumlah kasus Karhutla. Total penanganan perkara 31 kasus di 10 provinsi dengan luas areal terdampak mencapai 3.625 Hektare (Ha).
Berdasarkan sebaran penanganan per provinsi, berikut adalah detail luasan terdampak, jumlah perkara, dan subjek hukumnya:
1. Sumatera Utara (Sumut): Luas 17 Ha, 2 perkara (Korporasi).
2. Jambi: Luas 94 Ha, 3 perkara (Perorangan).
3. Kalimantan Barat (Kalbar): Luas 69 Ha, 4 perkara (Korporasi, Yayasan, Perorangan).
4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Luas 843 Ha, 3 perkara (Korporasi).
5. Jawa Barat (Jabar): Luas 6 Ha, 1 perkara (Perorangan).
6. Riau: Luas 30 Ha, 3 perkara (Perorangan).
7. Sumatera Selatan (Sumsel): Luas 558 Ha, 3 perkara (Perorangan, Korporasi).
8. Kalimantan Tengah (Kalteng): Luas 1.110 Ha, 6 perkara (Korporasi, Perorangan).
9. Kalimantan Timur (Kaltim): Luas 394 Ha, 5 perkara (Korporasi, Perorangan).
10. Jawa Timur (Jatim): Luas 504 Ha, 1 perkara (Perorangan).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....