Pelaku Beras Fortifikasi Menyusul 102 Tersangka

  • 18 Sep 2026 14:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Amran memastikan pelaku beras fortifikasi bermasalah akan diproses hukum
  • Sebanyak 25 dari 27 merek beras fortifikasi diduga tidak memenuhi standar kandungan gizi
  • Pemerintah menemukan ketidaksesuaian klaim fortifikasi setelah pengujian di empat laboratorium
  • Kasus beras fortifikasi disebut sebagai babak kedua penindakan setelah 102 tersangka beras premium oplosan
  • Harga beras fortifikasi ditemukan mencapai Rp57 ribu per kilogram, jauh di atas harga acuan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman memastikan pelaku beras fortifikasi bermasalah akan diproses hukum. Amran menyebut para pelaku akan menyusul 102 tersangka mafia pangan dalam kasus beras premium oplosan.

Penegasan itu disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 15 September 2026. Ia mengatakan pemerintah menemukan 25 dari 27 merek beras dengan klaim fortifikasi tidak memenuhi standar kandungan gizi.

“Katanya fortifikasi. Setelah kita cek di lab, ada empat lab kredibel. Kita cek ternyata tidak sesuai dengan levelnya,” ujar Amran.

Temuan tersebut diperoleh melalui pengujian sampel di empat laboratorium. Pengujian dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab.

Amran menyebut kasus beras fortifikasi sebagai babak kedua penindakan terhadap dugaan praktik rente dalam tata niaga pangan. Sebelumnya, aparat menetapkan 102 tersangka dalam kasus beras premium oplosan pada 2025.

Menurut Amran, pola dalam kasus fortifikasi memiliki kemiripan dengan kasus sebelumnya. Kemasan dan label digunakan untuk memberikan klaim tertentu, sementara kandungan produk diduga tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Beras fortifikasi seharusnya membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan. Kelompok tersebut antara lain anak dengan indikasi stunting, ibu hamil, ibu menyusui, dan masyarakat kurang mampu.

“Tujuan fortifikasi adalah untuk mengatasi stunting, ibu hamil, menyusui, dan orang miskin,” ucap Amran. Namun, produk dengan klaim fortifikasi ditemukan dijual sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

Harga tersebut jauh di atas harga acuan pemerintah sekitar Rp13.500 per kilogram. Dengan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram, potensi kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun.

Kementerian Pertanian telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dan Satgas Pangan Polri. Polri akan mendalami temuan tersebut melalui asesmen, verifikasi, dan pengujian ilmiah.

Satgas Pangan Bareskrim Polri juga akan menelusuri rantai distribusi beras fortifikasi bermasalah. Penelusuran dilakukan untuk menemukan titik pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Apabila ditemukan peristiwa pidana, Polri akan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan setelah seluruh proses pendalaman selesai. Sementara itu, izin edar 25 merek yang terbukti tidak memenuhi persyaratan akan dicabut dan produknya ditarik.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang memanfaatkan program pangan afirmatif untuk mencari keuntungan. Pemerintah memastikan kepentingan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran beras fortifikasi tetap dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....