Polri Ungkap Indikasi Penipuan dalam Kasus Beras Fortifikasi
- 16 Sep 2026 08:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polri menyebut temuan beras fortifikasi bermasalah mengandung indikasi dugaan tindak pidana penipuan
- Dugaan muncul dari ketidaksesuaian kandungan produk dengan informasi pada label
- Polri mendalami kemungkinan keterlibatan pihak terorganisasi maupun korporasi
- Penanganan perkara mengacu pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti
- Pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar
RRI.CO.ID, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada menyebut ada indikasi tindak pidana penipuan dalam temuan beras fortifikasi bermasalah. Dugaan tersebut muncul setelah penelitian menemukan ketidaksesuaian kandungan produk dengan informasi pada label.
Wahyu mengatakan Polri mendukung langkah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam menindak temuan tersebut. Penanganan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak sesuai standar keamanan dan mutu.
“Berdasarkan penelitian dan hal-hal yang telah dikaji mendalam. Ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Wahyu, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 492, 493, dan 495 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungannya.
Wahyu mengatakan dugaan pelanggaran berpotensi merugikan konsumen dari sisi kualitas dan ekonomi. Kerugian ekonomi semakin besar karena produk fortifikasi ditemukan dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
Polri juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak secara terorganisasi maupun korporasi. Wahyu menyebut KUHP mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana tertentu.
“Dugaan kuat ini juga dilakukan bukan orang per orang. Tetapi bisa dilakukan secara terorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan penerapan pasal dan bentuk pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan. Aparat penegak hukum juga akan memastikan alat bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum.
Ia memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polri menegaskan perlindungan masyarakat menjadi bagian utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Masyarakat tidak boleh dirugikan. Kita lindungi masyarakat. Dan inilah tentu kehadiran Polri bersama masyarakat,” katanya.
Kasus tersebut bermula dari temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar. Produk tersebut diduga mencantumkan klaim kandungan vitamin atau zat gizi yang tidak sesuai dengan hasil pengujian laboratorium.
Pemerintah menyebut produk tersebut tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Pemerintah juga memperkirakan potensi kerugian konsumen sekitar Rp89 triliun, namun angka tersebut masih berupa estimasi.
Sebelumnya, Mentan Amran memerintahkan produk bermasalah ditarik dari peredaran dan izinnya dicabut. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....