YLKI Dorong Posko Pengaduan bagi Konsumen Beras Fortifikasi
- 16 Sep 2026 21:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- YLKI mendorong pemerintah membuka posko pengaduan khusus untuk menampung konsumen yang dirugikan akibat beras fortifikasi tidak sesuai klaim produk.
- Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menekankan bahwa konsumen berhak memperoleh informasi sesuai kondisi produk yang sebenarnya.
- Label produk menjadi bentuk komunikasi penting antara pelaku usaha dan konsumen untuk memastikan transparansi dan kepercayaan konsumen.
RRI.CO.ID, Jakarta — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah membuka posko pengaduan bagi konsumen beras fortifikasi bermasalah. Langkah tersebut diperlukan untuk menampung konsumen yang merasa dirugikan akibat produk tidak sesuai klaim.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan konsumen berhak memperoleh informasi sesuai kondisi produk. Menurutnya, label menjadi bentuk komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen.
“Kalau konsumen mau beli barang kan harus tahu barangnya apa, jangan menjadi barang anomali. Ketika informasi dalam barang itu tidak sesuai, maka menjadi pembohongan untuk publik.” ujar Niti saat berbincang bersama Pro3 RRI, Rabu, 16 September 2026.
Niti mengatakan konsumen sulit membuktikan kandungan beras secara ilmiah secara mandiri. Karena itu, konsumen dapat menyimpan struk pembelian sebagai bukti pernah membeli produk tersebut.
YLKI berharap pemerintah dapat mengumpulkan data konsumen yang merasa dirugikan. Data tersebut dapat mencakup identitas konsumen, kerugian, dan bukti pembelian produk.
“Kami berharap pemerintah membuka posko pengaduan dan pemerintah bisa mengumpulkan dan mendengar suara konsumen yang merasa dirugikan. Data itu bisa dikumpulkan by name by address serta berapa kerugiannya.” katanya.
Niti juga berharap pemerintah mendorong pelaku usaha memberikan kompensasi kepada konsumen. Namun, mekanisme ganti rugi dinilai memiliki tantangan karena konsumen berhubungan langsung dengan pihak ritel.
Menurut Niti, ritel pada dasarnya hanya menjual produk kepada konsumen. Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab atas kandungan produk adalah produsen.
Ia menilai kerugian konsumen tidak hanya berkaitan dengan uang yang telah dikeluarkan. Konsumen juga kehilangan manfaat gizi yang seharusnya diperoleh dari produk fortifikasi.
Niti juga menyoroti penggunaan istilah “diperkaya” pada kemasan beras fortifikasi. Menurutnya, masyarakat perlu mendapat penjelasan mengenai kandungan yang ditambahkan dan manfaatnya.
“Kalau diperkaya, kandungannya berapa. Yang sebelumnya sekian, ketika ditambahkan jadi sekian dan apa manfaatnya untuk tubuh, itu juga perlu dijelaskan.” ucap Niti.
Pemerintah sebelumnya menemukan 25 merek beras fortifikasi diduga tidak sesuai standar dan kandungan pada label. Melansir BPMSPH Ditjen PKH, pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta proses hukum terhadap pihak terkait.
YLKI menilai pengawasan pangan perlu diperkuat agar konsumen memperoleh produk sesuai standar dan informasi yang dijanjikan. Niti juga mendorong pelaku usaha lebih terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai produknya kepada masyarakat. (Rahmania Ulfah)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....