Satgas Pangan Dalami Dugaan Pelanggaran 25 Merek Beras Fortifikasi
- 16 Sep 2026 06:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi
- Pembuktian dugaan pidana akan dilakukan melalui pengujian ilmiah dan pemeriksaan laboratorium
- Satgas Pangan melibatkan ahli kompeten untuk memastikan unsur tindak pidana
- Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian kandungan dengan klaim pada label
- Satgas Pangan juga mendalami dugaan persoalan izin edar PSAT
RRI.CO.ID, Jakarta - Satgas Pangan Polri mendalami dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai informasi pada label. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak memastikan dugaan pidana dibuktikan melalui pengujian ilmiah.
Ade Safri mengatakan dugaan pelanggaran pangan berdampak luas karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyebut kejahatan di bidang pangan memiliki dampak serius terhadap hajat hidup orang banyak.
“Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena menyangkut masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Ade Safri di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Menurutnya, Satgas Pangan akan melibatkan ahli kompeten dan laboratorium dalam proses pembuktian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” ujarnya.
Ade Safri menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Salah satu dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketidaksesuaian kandungan dengan klaim pada label kemasan. Contohnya, produk mencantumkan kandungan vitamin A, tetapi hasil pengujian diduga tidak menemukan kandungan tersebut.
Satgas Pangan juga menemukan dugaan persoalan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Izin edar yang tercantum pada sejumlah kemasan diduga tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data resmi.
Ade Safri mengatakan dugaan tersebut berkaitan dengan perlindungan konsumen ketika informasi pada label tidak sesuai isi produk. Namun, konstruksi perkara dan ketentuan pidana yang diterapkan masih dalam tahap pendalaman.
“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebanyak 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025. Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sebelumnya, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman memerintahkan penarikan produk tersebut. Pemerintah juga menyatakan akan mencabut izin dan memproses pihak yang diduga terlibat.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya. Yang ketiga diproses,” ucap Amran.
Pengujian produk dilakukan di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech, dan Eurofins Angler Biochemlab. Pemerintah juga menemukan produk yang dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram, jauh di atas kisaran Rp13.000-Rp13.500.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....