Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

  • 17 Sep 2026 23:58 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk Kamis (17/9/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan berkas tersebut dilimpahkan setelah dinyatakan lengkap P-21.

"Penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas tersebut kepada Penuntut Umun Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang. Anang mengatakan ada 5 tersangka yang diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus),

"Lima tersangka tersebut SDT alias Aseng, YA, IA dan AP dari PT QSS, kemudian HFSD dari Kementrian ESDM," ujarnya. Menurutnya kelima tersangka tersebut diduga melakukan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS)

Para tersangka melakukan tindak pidana korupsi tambang bauksit di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017-2025," ucapnya. Anang menjelaskan penyidik Jampidsus telah melakukan berbagai kegiatan pemeriksaan untuk mendapatkan alat dan barang bukti.

"Alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen," ucap Anang. Anang menambahkan, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan tanda sita terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut

"Barang yang disita Tug Boat, Kapal Tongkang, Lamborghini, Fortuner, Toyota Camry, Dump Truck, Excavator, Bulldozer, kendaraan operasional," katanya. Menurutnya penyitaan dan penilaian aset dilakukan untuk penyelamatan aset yang diduga hasil korupsi Tersangka SDT alias Aseng dkk

"Aset Aseng dkk yang yang telah dilakukan penilaian sementara sebesar Rp350 miliar," ujar Anang. Anang menerangkan Penyidik telah meminta Auditor BPKP untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

"Berdasarkan LHP BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, kerugian negara mencapai Rp4,09 triliun," ucapnya. Sebagai informasi SDT alias Aseng merupakan Pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Mei 2026.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....