FGD RUU Kewarganegaraan, Fraksi PKS Serap Masukan Soal Kewarganegaraan Ganda

  • 17 Sep 2026 23:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Fraksi PKS DPR RI menyatakan belum menentukan sikap terkait wacana kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
  • Fraksi PKS masih menggali pandangan dari pakar dan pemangku kepentingan sebelum merumuskan pandangan terhadap RUU tersebut.
  • Kharis mengatakan FGD yang diselenggarakan melalui Kelompok Komisi (Poksi) XIII tersebut menjadi bagian dari partisipasi Fraksi PKS dalam proses pembentukan undang-undang.

RRI.CO.ID, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menyatakan belum menentukan sikap terkait wacana kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Fraksi PKS masih menggali pandangan dari pakar dan pemangku kepentingan sebelum merumuskan pandangan terhadap RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan”. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Kharis mengatakan FGD yang diselenggarakan melalui Kelompok Komisi (Poksi) XIII tersebut menjadi bagian dari partisipasi Fraksi PKS dalam proses pembentukan undang-undang. Menurutnya, pandangan dan pengalaman para narasumber diperlukan untuk memperkaya kajian sebelum pembahasan resmi dimulai.

“Memang sampai hari ini Surpres belum diterima, sehingga kita benar-benar melakukan eksplor seperti apa sikap yang sebetulnya Fraksi PKS akan sampaikan pada saat membahas undang-undang ini. Jadi, masukan dari para narasumber ini nanti akan menjadi bahan utama untuk kami membuat pandangan Fraksi PKS,” ujar Kharis.

Kharis menegaskan Fraksi PKS tidak ingin menentukan sikap sebelum mendengarkan masukan dari pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman. Masukan tersebut mencakup isu kewarganegaraan, diaspora, serta talenta strategis.

“Kalau ditanya sikap PKS hari ini bagaimana? Menunggu masukan dari para pakar dan Bapak-Ibu sekalian. Jadi, bukan kami sudah punya paket sikap seperti apa, terus kemudian Bapak-Ibu kita hadirkan untuk itu,” ujarnya.

Menurut Kharis, pemerintah disebut telah menyiapkan RUU Kewarganegaraan. Namun, Fraksi PKS akan menggunakan naskah resmi yang disampaikan pemerintah kepada DPR sebagai dasar pembahasan.

“Kita hanya bisa di DPR itu hanya bisa menyikapi apa yang sudah ada surpres-nya. Mungkin beredar draft berbagai macam, draft tanggal sekian, draft tanggal sekian, macam-macam itu biasa saja. Kami tidak dan belum bersikap,” kata Kharis.

Ia menjelaskan, FGD tersebut menjadi ruang untuk menggali berbagai perspektif mengenai kemungkinan formulasi kewarganegaraan ganda terbatas berbasis talenta strategis. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan Fraksi PKS ketika pembahasan RUU secara resmi dimulai.

Kharis berharap proses legislasi menghasilkan regulasi yang disusun secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan dinamika kewarganegaraan. Ia juga meminta para narasumber menyampaikan pengetahuan dan pengalaman sebagai bahan penyusunan pandangan Fraksi PKS.

“Untuk menuju pada sikap kami, pandangan kami terhadap RUU yang nanti akan disampaikan oleh pemerintah, kami mengundang Bapak-Ibu sekalian untuk membagi ilmunya, terutama para narasumber, dan pengalaman yang dialami oleh para hadirin sekalian,” pungkasnya.

FGD tersebut menghadirkan perwakilan Kementerian Hukum, akademisi, organisasi perkawinan campur, perwakilan diaspora, dan sejumlah unsur terkait lainnya. Mereka memberikan pandangan mengenai isu kewarganegaraan ganda dan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Sementara itu, Kapoksi Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyoroti sejumlah konsekuensi yang perlu dikaji dalam rencana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas. Menurutnya, kajian perlu mencakup manfaat sekaligus konsekuensi status kewarganegaraan ganda bagi diaspora dan talenta strategis.

Yanuar menyampaikan pandangan tersebut dalam FGD Fraksi PKS di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menilai berbagai aspek perlu dibahas secara mendalam sebelum formulasi kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas dirumuskan dalam revisi undang-undang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....