DPR Dorong RUU Reforma Agraria Selesaikan Konflik Pertanahan yang Berlarut

  • 16 Sep 2026 04:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • DPR RI membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik agraria struktural menahun di Indonesia.
  • Fragmentasi regulasi dan kebijakan sektoral dinilai memicu sengketa pertanahan yang merugikan masyarakat luas.
  • Parlemen berkomitmen mengawal evaluasi perizinan lahan guna mencegah timbulnya konflik agraria akibat kebijakan negara.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria mampu menyelesaikan konflik agraria struktural menahun. Pembahasan inisiatif strategis tersebut diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta hari Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan media briefing menghadirkan Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Muhammad Khozin dan Azis Subekti. Pimpinan rapat dialog publik menyampaikan urgensi pembenahan regulasi pertanahan nasional di Jakarta.

Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria Muhammad Khozin menyoroti permasalahan filosofis dalam penanganan masalah agraria. “Saya ingin sampaikan ada perspektif secara filosofis yang memang menjadi problem kita dalam penanganan agraria. Ini dimulai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” kata Khozin dalam keterangan kepada RRI.co.id, Selasa, 15 September 2026.

Khozin menyatakan implementasi undang-undang sektoral kerap mengarah pada privatisasi aset alih-alih nasionalisasi kekayaan alam negara. Peraturan turunan pemerintah dinilai memberikan keleluasaan besar bagi korporasi untuk menguasai hak pengusahaan lahan.

“Filosofisnya di sana bukan nasionalisasi aset tapi privatisasi aset. Contohnya kalau mengacu kepada Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 ada pengaturan bagi korporasi atau perseorangan yang mau mengurusi HGU, HGB, dan lain sebagainya,” jelas Khozin.

Fragmen regulasi serta inkonsistensi kebijakan antarlembaga negara diidentifikasi sebagai pemicu utama sengketa pertanahan berkepanjangan. Negara dinilai memiliki tanggung jawab penuh untuk merumuskan kebijakan korektif demi melindungi hak-hak masyarakat kecil.

“Bahwa kemudian ini ada mens rea atau tidak, itu bisa perdebatan kemudian. Tapi yang jelas negara bertanggung jawab untuk mengambil alih permasalahan sumber,” kata Khozin.

Komitmen pengawalan pembahasan regulasi baru terus ditegaskan oleh parlemen agar sengketa pertanahan segera mendapatkan solusi konkret. Kehadiran undang-undang khusus diharapkan mampu mengurai kompleksitas konflik struktural yang merugikan rakyat.

“Permasalahan ini salah satu ikhtiarnya melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kami di Panja mengawal betul pengaturan reforma ini agar bisa menjadi kolase di tengah padang pasir problem dan konflik struktural agraria yang sudah berpuluh tahun lamanya,” ungkap Khozin.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Adian Napitupulu menyoroti kerentanan administrasi birokrasi pertanahan. Kesalahan penetapan batas wilayah konsesi sering kali menjadi sumber utama timbulnya benturan kepentingan di lapangan.

“Negara ketika tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, maka bisa menjadi problem. Negara yang mengelola, negara juga yang mencabut, akhirnya negara menjadi problemnya,” ucap Adian.

Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses perizinan konsesi lahan mendesak dilakukan guna mencegah berulangnya sengketa agraria. Pengawasan ketat parlemen dipastikan terus berjalan agar kebijakan pemerintah berpihak pada keadilan sosial.

“Sebennya siapa dengan siapa, dalam banyak hal konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang dilakukan oleh negara tidak memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan masalah,” imbuh Adian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....