Pansus DPR Dorong RUU Reforma Agraria Atasi Ketimpangan Penguasaan Lahan

  • 16 Sep 2026 03:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • RUU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan untuk menekan rasio gini penguasaan tanah hingga mencapai angka 0,30.
  • Integrasi data pertanahan yang akurat menjadi kunci utama dalam mengatasi konflik agraria di berbagai daerah.
  • Evaluasi izin konsesi lahan diperlukan guna mencegah timbulnya sengketa agraria akibat kebijakan pemerintah.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kebijakan reforma agraria harus mampu mengatasi ketimpangan penguasaan lahan melalui terobosan regulasi. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria diselenggarakan di Kompleks Parlemen Jakarta hari Selasa, 15 September 2026.

Anggota Panitia Khusus (pansus) Reforma Agraria Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Azis Subekti menilai kebijakan tersebut sangat mendesak. “Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis kepada RRI.co.id 15 September 2026.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan ketersediaan data pertanahan yang akurat merupakan kunci utama keberhasilan program. Integrasi data lintas instansi mutlak diperlukan untuk mencegah timbulnya konflik agraria berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga. Karena itu, diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria,” ucap Azis.

Negara modern didorong agar lebih fokus pada pengelolaan serta integrasi data pertanahan sebagai basis produktivitas. Pendekatan berbasis teknologi digital diyakini mampu menyelesaikan berbagai hambatan struktural dalam pengelolaan agraria nasional.

“Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data. Negara maju dan modern menjadikan data sebagai sumber produktivitas,” katanya.

Rancangan undang-undang inisiatif parlemen tersebut diarahkan untuk mencapai target rasio gini penguasaan tanah sebesar 0,30. Kebijakan redistribusi aset ini dirancang memiliki kedudukan khusus sebagai aturan hukum yang bersifat khusus.

“Kalau dalam RUU rancangan DPR, rasio gini pemilikan tanah diarahkan sampai 0,30. Itu karena ketimpangan tidak akan pernah dihapus,” kata Azis.

Regulasi baru tersebut diharapkan mampu mengatasi hambatan dari berbagai ketentuan sektoral yang selama ini mempersulit implementasi lapangan. Pemerintah bersama legislatif terus mematangkan draf aturan agar pelaksanaan reforma agraria berjalan secara optimal.

“Nah makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya,” ucap Azis.

Ketentuan undang-undang baru nantinya dirancang untuk mendudukkan aturan agraria sebagai landasan hukum utama dalam penyelesaian sengketa. Pembahasan substansi regulasi masih terus berjalan melibatkan berbagai pakar hukum serta pemangku kepentingan terkait.

“Undang-undang ini diperlakukan seperti lex specialis sehingga seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Tentu ini masih menjadi inisiatif,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Adian Napitupulu menyoroti potensi kesalahan administratif penetapan batas wilayah. Kebijakan penerbitan izin yang kurang cermat dari instansi pemerintah sering kali memicu sengketa pertanahan baru.

“Negara ketika tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, maka bisa menjadi problem. Negara yang mengelola, negara juga yang mencabut, akhirnya negara menjadi problemnya,” ucap Adian.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menambahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi lahan harus segera dilakukan. Langkah korektif ini penting guna melindungi hak-hak dasar masyarakat dari dampak negatif ekspansi korporasi.

“Sebenarnya siapa dengan siapa, dalam banyak hal konflik itu terjadi karena pemberian izin-izin yang dilakukan oleh negara tidak memperhatikan aspek-aspek yang terkait dengan masalah,” ujar Adian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....