RUU Reforma Agraria jadi Sorotan, DPR Bongkar Masalah Data Pertanahan

  • 15 Sep 2026 13:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu menilai, negara memiliki kontribusi terhadap munculnya konflik agraria.
  • Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik
  • Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara

RRI.CO.ID, Jakarta - DPR RI menyoroti, konflik agraria yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah. Persoalan tersebut, bukan semata-mata akibat sengketa antarwarga atau perebutan lahan, tetapi dalam sejumlah kasus dipicu kebijakan dan tata kelola negara.

Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu menilai, negara memiliki kontribusi terhadap munculnya konflik agraria. Menurutnya, persoalan tersebut antara lain terjadi akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat.

“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata politikus PDIP ini dalam diskusi bertema RUU Pengaturan Reforma Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Adian mencontohkan, persoalan batas sertifikat hak atas tanah yang dalam kasus tertentu dapat bersinggungan dengan jalan maupun sungai.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya negara memastikan data dan penetapan batas lahan benar sebelum menerbitkan izin atau dokumen pertanahan. Persoalan serupa, juga dapat dilihat dari pengalaman program transmigrasi yang berlangsung pada era 1970-an hingga 1980-an.

Saat itu, masyarakat dari Pulau Jawa dipindahkan ke sejumlah wilayah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi serta mendapatkan lahan untuk dikelola. Masalah kemudian muncul ketika tanah yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun ternyata berada dalam kawasan hutan.

“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ucap Adian.

Karena itu, Adian meminta, negara mengevaluasi kembali cara pandang terhadap persoalan tanah dan masyarakat. Ia menilai, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan prinsip dasar dalam pengaturan penguasaan serta pemanfaatan tanah.

"Tetapi persoalan muncul dalam implementasi dan perkembangan regulasi sektoral setelahnya.

Persoalan integrasi data juga menjadi perhatian dalam pembahasan reforma agraria," ujar Adian.

Sementara, anggota Pansus RUU Pengaturan Reforma Agraria DPR, Azis Subekti mengatakan, reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus mampu memperkecil ketimpangan penguasaan tanah agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.

“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis di tempat yang sama.

Azis menilai, ketimpangan penguasaan tanah merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan legalisasi atau pembagian aset. Reforma agraria, harus memastikan tanah yang diberikan atau ditata kembali dapat benar-benar menjadi sumber penghidupan dan meningkatkan kemandirian masyarakat.

"Pentingnya data pertanahan yang akurat dan terintegrasi sebagai fondasi kebijakan reforma agraria. Pemerintah, tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan apabila tidak didukung sistem data yang terhubung dan dapat menjadi rujukan bersama," ucap Aziz.

Azis menegaskan keberhasilan reforma agraria nantinya tidak boleh hanya diukur dari jumlah tanah yang dibagikan atau sertifikat yang diterbitkan. Penataan aset harus diikuti pemberdayaan masyarakat sehingga tanah dapat menjadi sumber produksi, penghidupan, dan kesejahteraan dalam jangka panjang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....