Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu untuk Kawasan Industri
- 05 Okt 2026 21:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi VII DPR RI sedang mempertimbangkan penerapan perizinan satu pintu untuk mempercepat proses izin kawasan industri.
- Penyederhanaan perizinan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri di Komisi VII.
- Wakil Ketua Komisi VII Evita Nursanty menekankan bahwa proses perizinan saat ini masih membutuhkan waktu yang panjang dan perlu disederhanakan.
RRI.CO.ID, Karawang – Komisi VII DPR RI mempertimbangkan penerapan perizinan satu pintu bagi kawasan industri. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, langkah tersebut menjadi salah satu poin pembahasan RUU Kawasan Industri.
Evita mengungkapkan pertimbangan tersebut muncul karena proses perizinan kawasan industri masih membutuhkan waktu panjang. Menurutnya, penyederhanaan perizinan diperlukan agar persoalan yang dihadapi pelaku industri dapat diselesaikan.
“Perizinan ini kan sekarang memakan waktu panjang. Makanya kita di kawasan industri mempertimbangkan apakah kita akan menerapkan perizinan satu pintu,” kata Legislator dari Fraksi PDIP tersebut saat kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri ke PT Mitra Karawangjaya di Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026.
Evita menyebut konsep perizinan satu pintu sebelumnya telah diterapkan dalam proses ekspor. Menurutnya, gagasan tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri.
“Ini adalah poin-poin penting yang akan kita bawa nanti ketika kita membahas RUU daripada kawasan industri ini. Kita inginkan undang-undang ini hadir memecahkan permasalahan yang ada, bukan menimbulkan permasalahan baru,” ucap pimpinan Komisi VII dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II tersebut.
Sebelumnya, General Manager PT Mitra Karawangjaya Angela Mariani Hidayat mengatakan persoalan perizinan menjadi salah satu kendala pengelolaan kawasan. Menurutnya, pengurusan seperti Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) membutuhkan waktu yang relatif lama.
Angela mengatakan, lamanya proses tersebut dikhawatirkan menghambat pemenuhan kebutuhan air ketika tenant melakukan ekspansi. Kondisi itu, lanjutnya, juga dikhawatirkan membatasi pasokan air ketika terjadi lonjakan produksi maupun penambahan tenant.
“Pengurusan SIPPA cukup memakan waktu lama kurang lebih satu tahun. Kapasitas yang diberikan juga di bawah permohonan yang diajukan,” ucapnya.
“Hal ini membuat kami khawatir apabila terdapat lonjakan produksi tenant, atau penambahan tenant. Namun, pasokan air terbatas.”
Menurut Angela, kawasan sebelumnya pernah memperoleh kapasitas air sebanyak 500 ribu meter kubik per bulan. Namun, kapasitas tersebut menurun ketika perusahaan melakukan proses perpanjangan SIPPA.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....