Mitra Karawangjaya Ungkap Sejumlah Persoalan Pengelolaan Kawasan Industri

  • 05 Okt 2026 19:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Mitra Karawangjaya mengidentifikasi lima persoalan utama dalam pengelolaan kawasan industri: kepastian SHGB, perizinan air, akses menuju kawasan, gangguan keamanan, dan masalah tata ruang.
  • General Manager PT Mitra Karawangjaya Angela Mariani Hidayat mengatakan persoalan tata ruang berdampak langsung terhadap proses perpanjangan SHGB sejumlah tenant di kawasan.
  • Sebagian lahan kawasan industri sebelumnya masuk dalam kawasan hutan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang 2011-2031, menyebabkan hambatan administratif.

RRI.CO.ID, Jakarta – PT Mitra Karawangjaya mengungkapkan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kawasan industri. Persoalan tersebut meliputi kepastian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perizinan air, akses menuju kawasan, hingga gangguan keamanan.

General Manager PT Mitra Karawangjaya Angela Mariani Hidayat mengatakan persoalan tata ruang berdampak terhadap perpanjangan SHGB sejumlah tenant. Menurutnya, sebagian lahan kawasan sebelumnya masuk kawasan hutan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang 2011-2031.

“Lahan kawasan kami berdasarkan RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 masuk ke dalam kawasan hutan seluas 30 hektare kurang lebih. Namun, dari SK Kehutanan Terbaru kami mendapat informasi dari PU Karawang bahwa yang masuk seluas 2 hektare saja,” kata Angela dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke PT Mitra Karawangjaya, Kawasan Industri Mitra Karawang, Karawang, Jawa Barat, Senin, 5 Oktober 2026.

Namun, lanjutnya, perubahan RTRW Kabupaten Karawang hingga kini belum diperbarui, sehingga tenant kesulitan memperpanjang SHGB. Angela mengatakan sejumlah SHGB tenant akan berakhir pada awal 2027 sehingga membutuhkan kepastian pembaruan tata ruang.

“Kami berharap RTRW terbaru dapat segera diperbarui sehingga tenant kami dapat memperoleh perpanjangan SHGB. Kami juga berharap ada solusi dengan kehutanan terkait tumpang tindih lahan dua hektare tersebut,” ujarnya.

Selain pertanahan, Angela menyebut pengurusan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) juga membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut menjadi kendala ketika tenant membutuhkan tambahan kapasitas penggunaan air untuk pengembangan usahanya.

Persoalan lain, berkaitan dengan akses menuju kawasan dari pintu Tol Karawang Timur yang kerap mengalami kemacetan. Menurut Angela, kondisi jalan yang sempit serta parkir kendaraan liar memperparah kemacetan pada jam masuk dan keluar kerja.

Angela juga menyoroti gangguan keamanan akibat tingginya permintaan audiensi organisasi masyarakat kepada perusahaan tenant. Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu iklim investasi, karena tenant harus berulang kali menanggapi permintaan tersebut.

“Tenan kami sangat mengeluhkan hal ini karena mereka menjadi tidak fokus untuk operasional. Bolak-balik harus menanggapi secara tertulis dan menemui mereka,” kata Angela.

Ia menambahkan, terdapat pula permintaan bagian tertentu ketika perusahaan melakukan pembangunan atau pengangkutan barang. Kondisi tersebut dikeluhkan tenant karena berpotensi meningkatkan biaya pembangunan dan operasional perusahaan di kawasan industri.

“Premanisme ini kadang-kadang mengganggu untuk ada pembangunan atau mereka bawa barang, itu mereka pasti ada permohonan untuk minta bagian. Nah, ini tenan mengeluhkan bahwa biaya operasional mereka menjadi sangat tinggi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, persoalan tata ruang berdampak terhadap proses perpanjangan SHGB. Kondisi tersebut menurutnya perlu segera dicarikan solusi agar kepastian investasi tetap terjaga.

“Investor ini kan inginnya kepastian. Mereka mau memperpanjang SHGB-nya, itu sulit karena terbentur masih ada permasalahan-permasalahan,” ucap pimpinan Komisi VII itu.

Evita menegaskan, berbagai persoalan tersebut menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Menurutnya, aturan baru harus mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi kawasan industri.

“Karena Undang-Undang Kawasan Industri ini kan baru, belum pernah ada. Jadi kita inginkan undang-undang ini hadir memecahkan permasalahan yang ada, bukan menimbulkan permasalahan baru,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....